Komplotan Pencuri BBM Milik Warga Diringkus Polsek Terbanggi Besar

Leni Marlina

Minggu, 23 Juni 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.

Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (17/6/2024) lalu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis (21/6/2024), pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS,” kata Kapolsek, Minggu (23/6/2024).

Yusvin mengatakan, pada saat kejadian, diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban pukul 02.00 WIB. Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.

Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp.2,5 juta.

“Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.

“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

“AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Asep)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB