Liwa (Netizenku.com): Apakah harga paket sembako senilai Rp230.000/paket dengan rincian 10 kilogram beras dan empat kaleng ikan kemasan, sehingga memakan anggaran sebesar Rp8,3 miliar untuk pengadaan 35.000 paket, sudah sesuai atau berlebihan?. Hal tersebut menjadi pertanyaan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Barat, Ismun Zani.
Selain itu kata Ismun, berdasarkan surat edaran dari LKPP Nomor: 3 tahun 2020 terkait tata cara pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi Covid-19. Bahwa perusahaan harus mempunyai pengalaman yang jelas dan pernah melaksanakan pekerjaan yang sama.
\”Harga yang ditetapkan, dalam satu paket berisi beras 10 kilogram dan empat kaleng ikan kemasan, senilai Rp230.000, sebagaimana yang disampaikan Pemkab Lampung Barat kepada DPRD, sudah sesuai dengan harga pasar. Dan perusahaan yang mendapat pekerjaan tersebut apakah sudah punya pengalaman,\” kata Ismun, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain harga yang diduga di luar standar, serta keraguan terhadap perusahaan yang mendapatkan pekerjaan tersebut, yang juga menjadi pertanyaan kata Ismun, apakah
sebelum kontrak dan barang diterima dari pihak ke tiga sudah dilakukan review oleh OPD terkait bersama APIP?.
\”Saat ini tersiar bahkan sudah diakui pihak ketiga, bahwa beras yang disalurkan berkualitas jelek, padahal seharusnya beras yang dibagikan kepada masyarakat sebagai pengaman sosial terhadap masyarakat yang terdampak virus Covid-19 kualitas premium, tidak melalui proses yang benar, yakni melalui review oleh OPD terkait bersama APIP,\” kata dia.
Untuk itu, Ismun berharap pihak terkait tidak main-main dalam menggunakan anggaran, apalagi di tengah kesulitan di masa pandemi virus Covid-19. Jadi pengawasan dari berbagai elemen sangat dibutuhkan juga keberanian masyarakat yang menerima untuk mengembalikan beras yang sudah diterima apabila berkualitas jelek.
\”Di tengah kesulitan masyarakat, kita jangan mengambil keuntungan pribadi, apalagi anggaran untuk kegiatan tersebut sangat besar. Karena dibelanjakan dengan barang yang semuanya bagus untungnya sudah sangat besar, jadi mari kita awasi bersama,\” ujarnya.
Apa langkah DPRD terkait hal tersebut, dijelaskan Ismun, selesai melaksanakan reses, lintas komisi akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan hearing atau dengar pendapat untuk mendapatkan penjelasan secara rinci.
\”Minggu ini kami akan mengadakan reses, maka sudah sesuai kesepakatan akan dilakukan hearing lintas komisi, setelah selesai menjalankan fungsi kembali ke daerah pemilihan tersebut, untuk meminta penjelasan rinci dari pihak-pihak terkait,\” kata Ismun, seraya mengatakan pendistribusian paket sembako tersebut sudah melewati masa kontrak kerja. (Iwan/leni)