Tanggamus (Netizenku.com): Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan penyerahan berkas perkara, tersangka YE dan barang bukti (BB) tahap II (dua) perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PA3 Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020-2021, di Kantor Kejari Tanggamus, Selasa (7/3/2023).
Penyerahan tersangka berikut BB tahap Dua tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Print -05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Dan selanjutnya tersangka berinisial YE ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus Yunardi S,H.,M,H melalui Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama S,H mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara tahap dua ini, tersangka akan menjalani persidangan perdana nya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
“Namun saat ini, sebelum sidang untuk tersangka ke dua digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tersangka (YE) masih ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung,” kata Ari Chandra Pratama S,H.
Ari Chandra mengungkapkan, dalam hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanggamus, peran tersangka YE pada saat terjadi dugaan korupsi dana BOKB tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kemudian, atas perintah atasannya Terdakwa Edison (Selaku Kadis PA3 Dalduk dan KB) untuk mengundang dan mengumpulkan para Koordinator Penyuluh Kecamatan di ruang kerja atasannya itu, lalu dinyatakan pemotongan sebesar 17,5 persen setiap pencairan untuk biaya pengamanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap tersangka YE, maka Tim penyidik Kejari Tanggamus telah melakukan penyerahan atau pelimpahan berkas perkara kedua terhadap tersangka YE ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan kemudian menunggu jadwal sidang.
“Terhadap tersangka YE, disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,” pungkasnya. (tks/Arj)