Liwa (Netizenku.com): Menarik, menyimak perjalanan rapat pleno KPU Lampung Barat hasil rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilu 2019. Rapat pleno yang dimulai sejak 30 April lalu, berjalan alot, pasalnya banyak perbedaan angka antara KPU dan Bawaslu Lampung Barat.
Pengamatan Netizenku.com, suasana rapat pleno KPU Lampung Barat yang berlangsung di aula Kagungan kantor Bupati setempat, berjalan alotnya rapat pleno, bukan hanya karena banyaknya protes dari saksi-saksi saja, tetapi protes disampaikan oleh Bawaslu.
Kenapa demikian, apakah pengawas tingkat kecamatan tidak mampu bekerja dengan baik, atau memang karena faktor kesengajaan dan apakah karena alasan salah input. Karena seharusnya temuan pergeseran hasil suara yang disuarakan Bawaslu, bisa diungkap pada saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara Bawaslu Lampung Barat, berkomitmen untuk menyelamatkan pilihan rakyat, sehingga pihaknya mengawal rapat pleno dengan tetap berpegang teguh pada aturan. Hal tersebut terlihat apabila ada perselisihan angka antara form DA 1 Plano, maka harus disesuaikan dengan form C1 Hologram. Masih terdapat selisih maka harus dibuka form C1 Plano dan apabila tetap ada selisih maka harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Menilik kejadian tersebut, timbul pertanyaan kemana saja, penyelanggara tingkat kecamatan baik PPK maupun Panwascam dan apakah saksi-saksi yang dimandatkan partai politik untuk mengawal pilihan rakyat tidak bekerja dengan menjunjung integritas, atau karena human error.
Apakah semua dari lima surat suara terjadi pergeseran, ternyata tidak, karena tidak ditemukan perselisihan antara suara calon presiden dan wakil presiden dari nomor 01 ke nomor 02 atau sebaliknya. Juga tidak ada pergeseran suara antar calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Yang banyak pergeseran suara ternyata terjadi untuk tiga surat suara, yakni calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten. Anehnya pergeseran suara tersebut terjadi hanya antar caleg dari satu partai politik.
Hingga hari ketiga rapat pleno yang baru menyelesaikan empat kecamatan tersebut dengan kawalan 250 anggota Polisi yang diterjunkan Polres Lampung Barat untuk melakukan pengamanan, ketua Bawaslu Lampung Barat M Ardiles, membenarkan ada perselisihan suara antara data milik KPU dan Bawaslu.
\”Memang iya ada selisih data KPU dan Bawaslu terutama di form DA 1 Plano, tetapi setelah disesuaikan dengan form C1 Hologram dan atau C1 Plano ternyata sama, sehingga kemungkinan besar perbedaan tersebut karena terjadi kesalahan input,\” kata Ardiles, Jumat (3/5).
Dijelaskannya Ardiles, perselisihan data tersebut antara 1-10 suara, tetapi sekecil apapun perbedaan tersebut, Bawaslu sudah berkomitmen untuk menjaga pilihan rakyat. Maka pihaknya tetap mengawasi selama pelaksanaan rapat pleno.
\”Bawaslu mempunyai tugas mengamankan pilihan rakyat, jadi besar kecilnya selisih suara tetap harus dikembalikan kepada yang berhak, sehingga peserta Pemilu tidak dirugikan dan masyarakat tetap percaya dengan penyelenggara,\” katanya. (Iwan)