Tanggamus (Netizenku.com): Persidangan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pada Juli 2021 kembali bergulir pada Senin (6/6) oleh Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus.
Sidang tersebut beragenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Terdakwa Syahrial Aswad bin Amsar dan terdakwa Bakas Maulana Zambi bin Yuzambi, dituntut penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana.
Sidang kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ary Qurniawan, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad dan Hakim Anggota II Murdian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang berlaku sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha.Sementara tim penasehat hukum kedua terdakwa terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.
Pantauan di lokasi, awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun molor berjam-jam dan baru dimulai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung pukul 17.10 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, molornya waktu persidangan itu akibat penuntut umum masih menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan sebelumnya sidang agenda pembacaan tuntutan ini juga sudah sempat dua kali ditunda.
Uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, tidak banyak berubah dari dakwaan awal. Menurut penuntut umum, terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.
“Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” ujar Imam Yudha Nugraha.
Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Imam Yudha, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. Dan menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.
Terpisah saat dimintai tanggapan oleh insan pers yang meliput persidangan, tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan dari penuntut umum terlalu mengada-ada. Bahkan sama sekali tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.
“Tuntutan itu terlalu mengada-ada. Itu hanya copy-paste dari berkas dakwaan awal. Padahal selama pembuktian dari saksi-saksi yang meringankan terdakwa dan fakta-fakta persidangan, semua dakwaan itu terbantahkan. Kok ini dakwaan yang sudah terbantahkan itu, masih di-copy-paste dijadikan tuntutan,” ujar Wahyu Widiyatmiko dengan nada sangat keberatan.
Endy Mardeny pun menambahkan, dalam penuntutan itu penuntut umun menganggap klien mereka melakukan pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, sama-sama diketahui faktanya bahwa tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana saling kenal.
“Bagaimana bisa berencana membunuh, kalau kedua terdakwa saja tidak saling kenal. Poin ke dua, ponsel milik Syahrial tidak disita oleh tim penyidik. Dan terdakwa Bakas Maulana Zambi malah sama sekali tidak memiliki alat komunikasi. Lagi-lagi, bagaimana dua klien kami mau merencanakan pembunuhan?” bantah Endy.
Dia juga menuturkan, berdasarkan keterangan enam orang saksi yang meringankan kedua terdakwa yang dihadirkan tim penasehat hukum, dalam fakta persidangan terungkap pada Minggu sore terdakwa Bakas Maulana sedang bersama teman-temannya. Lalu terdakwa Syahrial bersama saksi Novrial.
“Makanya kembali saya tegaskan, ini tuntutan dari penuntut umun hanya copas (copy-paste) dari dakwaan sebelumnya. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan terkait dengan apa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tandas Endy Mardeny.(Rapik)