Kasus Pembunuhan Bos Dede, 2 Terdakwa Dituntut Kurungan Seumur Hidup

Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Persidangan kasus pembunuhan terhadap Dede Saputra pada Juli 2021 kembali bergulir pada Senin (6/6) oleh Pengadilan Negeri Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

Sidang tersebut beragenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Terdakwa Syahrial Aswad bin Amsar dan terdakwa Bakas Maulana Zambi bin Yuzambi, dituntut penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana.

Sidang kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ary Qurniawan, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad dan Hakim Anggota II Murdian, jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang berlaku sebagai penuntut umum yaitu Imam Yudha Nugraha.Sementara tim penasehat hukum kedua terdakwa terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi, awalnya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun molor berjam-jam dan baru dimulai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung pukul 17.10 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, molornya waktu persidangan itu akibat penuntut umum masih menunggu berkas tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Bahkan sebelumnya sidang agenda pembacaan tuntutan ini juga sudah sempat dua kali ditunda.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha, tidak banyak berubah dari dakwaan awal. Menurut penuntut umum, terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.

“Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” ujar Imam Yudha Nugraha.

Berdasarkan uraian tersebut, lanjut Imam Yudha, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Lalu menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. Dan menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Terpisah saat dimintai tanggapan oleh insan pers yang meliput persidangan, tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan dari penuntut umum terlalu mengada-ada. Bahkan sama sekali tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan itu terlalu mengada-ada. Itu hanya copy-paste dari berkas dakwaan awal. Padahal selama pembuktian dari saksi-saksi yang meringankan terdakwa dan fakta-fakta persidangan, semua dakwaan itu terbantahkan. Kok ini dakwaan yang sudah terbantahkan itu, masih di-copy-paste dijadikan tuntutan,” ujar Wahyu Widiyatmiko dengan nada sangat keberatan.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Endy Mardeny pun menambahkan, dalam penuntutan itu penuntut umun menganggap klien mereka melakukan pembunuhan berencana. Sementara dalam persidangan, sama-sama diketahui faktanya bahwa tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum antara Syahrial Aswad dengan Bakas Maulana saling kenal.

“Bagaimana bisa berencana membunuh, kalau kedua terdakwa saja tidak saling kenal. Poin ke dua, ponsel milik Syahrial tidak disita oleh tim penyidik. Dan terdakwa Bakas Maulana Zambi malah sama sekali tidak memiliki alat komunikasi. Lagi-lagi, bagaimana dua klien kami mau merencanakan pembunuhan?” bantah Endy.

Dia juga menuturkan, berdasarkan keterangan enam orang saksi yang meringankan kedua terdakwa yang dihadirkan tim penasehat hukum, dalam fakta persidangan terungkap pada Minggu sore terdakwa Bakas Maulana sedang bersama teman-temannya. Lalu terdakwa Syahrial bersama saksi Novrial.

“Makanya kembali saya tegaskan, ini tuntutan dari penuntut umun hanya copas (copy-paste) dari dakwaan sebelumnya. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kami minta waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan terkait dengan apa yang berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tandas Endy Mardeny.(Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB