Kapolres Pastikan Beri Sanksi Berat Oknum Polisi Mesum

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, memastikan akan menjatuhkan sanksi terberat kepada AH oknum anggota Polres Lampung Barat, yang digrebek warga sedang berada dalam kamar hotel dengan istri orang.

Kapolres, mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Polres Kota Metro dan Kabid Propam Polda Lampung, yang saat ini sedang menangani perkara tersebut.

\”Saya akan koordinasi dengan Polres Kota Metro dan Kabid Propam Polda Lampung, dan apabila terbukti bersalah akan dijatuhkan sanksi terberat sesuai dengan aturan yang berlaku,\” kata Rachmat, Kamis (20/2).

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Rachmat yang merupakan alumni Akpol 1999 tersebut menjelaskan, apabila perbuatan mesumnya dilaporkan ke pidana umum, maka pihaknya akan menunggu hasil penyidikan. Apabila terbukti bersalah dengan hukuman diatas tiga bulan oleh pengadilan, tentu AH akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

\”Kita akan lihat terlebih dahulu, kalau dibawa ke jalur pidana umum terkait dugaan perbuatan mesum, kita tunggu keputusan pengadilan. Apabila dijatuhkan hukuman lebih dari tiga bulan, maka akan menjadi dasar dilakukan sidang KKEP, untuk menentukan apakah AH masih layak atau tidak menjadi anggota Polri, apalagi yang bersangkutan (AH,red) telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik meninggal wilayah tugas tanpa izin,\” jelas Kapolres.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Seperti diketahui, AH anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di bagian Sumda Polres Lampung Barat, di grebek warga di salah satu penginapan yang terletak di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat bersama seorang wanita berinisial DAS (39) istri pengusaha catering, pada Selasa (18/2). (Iwan)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB