Kapasitas fiskal Pemprov Lampung mulai berotot ditandai mulai berdenyutnya pertumbuhan penerimaan pajak daerah pada September 2024. Akselerasi pertumbuhan penerimaan pajak daerah ini telah menimbulkan optimisme penerimaan pajak daerah dapat tercapai sesuai target.
Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung baru saja merilis laporan terbaru terkait realisasi penerimaan pajak daerah 1 Januari s.d 12 September 2024.
Dalam laporan yang diterima media ini, Jumat (13/09/2024), disebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah sampai 12 September 2024 telah mencapai Rp2,1 triliun atau 63,10 persen dari target Rp3,34 triliun.
Ini adalah lompatan penerimaan pajak daerah yang menggembirakan, lantaran sebelumnya penerimaan di sektor ini berjalan lamban, di mana sampai 31 Agustus 2024 baru terealisasi 60,69 persen atau Rp2 triliun.
Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan akserasi pertumbuhan di sektor pajak daerah pada September 2024 telah memberikan optimisme tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung. Media ini mencatat, hingga 31 Agustus 2024 PAD Lampung baru tercapai sebesar Rp4,26 triliun atau 51,18 persen.
“Kontribusi pajak daerah terhadap PAD sudah 61 persen lebih. Sementara terhadap target penerimaan pajak daerah sudah mencapai 63,10 persen. Kita akan pacu terus di tiga bulan tersisa tahun ini hingga melampaui 100 persen. Kami di Bapenda Lampung sepakat akan bekerja keras,” tegasnya.
Slamet merinci, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 12 September 2024 sebesar Rp684.173.073.118 atau 68,42 persen dari target Rp1 triliun.
Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) terealisasi Rp461.121.296.592 atau 64,95 persen dari target Rp710.000.000.000.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi 564.054.483.016 atau 63,38 persen dari target Rp890.000.000.000. Pajak Air Permukaan terealisasi Rp5.076.185.180 atau 67,68 persen dari target Rp7.500.000.000.
Sementara realisasi Pajak Rokok sebesar 395.784.574.322 atau 53,80 persen dari target Rp735.616.899.379.
Sedangkan pajak alat berat ditargetkan Rp1 miliar belum dapat direalisasikan disebabkan regulasi (Pergub) tentang Pajak Alat Berat masih dalam proses penyusunan. Nilai jual alat berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak alat berat sesuai Permendagri No. 4 tahun 2024 baru saja ditetapkan pada 8 Agustus lalu.(iwa)