Kabur 2 Tahun, AA Pembunuh Hewan Dilindungi Tertangkap

Redaksi

Minggu, 7 Juli 2019 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melarikan diri tanpa jejak selama dua tahun, akhirnya AA (23) warga Pekon Way Tias, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan jajaran Polsek setempat, yang masih di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S. Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan tersangka AA sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 dengan kasus pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis Napuh (Tragulus Napu) dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

\”Penangkapan tersangka berdasarkan LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, 4 Oktober 2017, bahwa telah terjadi penangkapan hewan dilindungi, oleh tersangka AA, sementara tiga tersangka lainnya, D (25) warga pekon Bandar Dalam Bangkunat Pesisir Barat, U (27) warga Pekon Bandar Bangkunat Pesisir Barat dan A (24) warga Pekon Way Tias Bangkunat  Pesisir Barat, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),\” jelas Ono Karyono, Minggu (7/7).

Baca Juga  Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Tindakan para tersangka kata Kapolsek, melanggar PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi, dengan ancaman hukuman terhadap perburuan liar yaitu diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

\”Jajaran kepolisian serius dalam menangani tindak kriminal dan akan menindak tegas segala bentuk yang merusak sumber daya alam dan ekosistemnya, khususnya terhadap perburuan liar, agar dapat dinikmati generasi yang akan datang, maka  kepada tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perburuan liar dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api illegal dengan ancaman 10 Tahun penjara,\” ujar Ono.

Baca Juga  Janji Manis Pemutihan Pajak, Warga Lampung Kecewa

Untuk saat ini tersangka AA dan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara  (TKP), kata Ono, sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat, berupa dua ekor binatang yang diduga Napuh dalam keadaan terpanggang berikut kulitnya, satu pucuk senjata locok, satu  pucuk senapan angin, satu  buah HP Mito warna biru Type A82 yang terdapat video dan Gambar giat perburuan Pelaku, satu buah seling jerat, satu lembar kulit namun yang sudah terbakar, satu tas yang berisi dua botol mesiu, proyektil berupa potongan tiga besi behel dan dua Timah, satu plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata locok. (Iwan)

Berita Terkait

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat
TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba
Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak
Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen
Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan
Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat
Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Gunung Pesagi

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:19 WIB

ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:35 WIB

Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:37 WIB

Ini Respon Bupati Pringsewu Soal Pekon Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Berita Terbaru

Calon Bupati Pesawaran, Supriyanto saat bersilaturahmi dengan mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini (Mance), Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pesawaran

Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:53 WIB

Tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ, Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

Bupati Tubaba saat melepas rombongan calon jamaah haji, Rabu (21/5/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Lepas 146 Calon Jamaah Haji

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:32 WIB

M. Nasir saat dilantik menjadi ketua DPD NasDem Pesawaran, Rabu (21/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:53 WIB

Musrenbang RPJMD Lampung Barat 2025-2029, Selasa (20/5/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB