Kabur 2 Tahun, AA Pembunuh Hewan Dilindungi Tertangkap

Redaksi

Minggu, 7 Juli 2019 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melarikan diri tanpa jejak selama dua tahun, akhirnya AA (23) warga Pekon Way Tias, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan jajaran Polsek setempat, yang masih di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S. Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan tersangka AA sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 dengan kasus pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis Napuh (Tragulus Napu) dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

\”Penangkapan tersangka berdasarkan LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, 4 Oktober 2017, bahwa telah terjadi penangkapan hewan dilindungi, oleh tersangka AA, sementara tiga tersangka lainnya, D (25) warga pekon Bandar Dalam Bangkunat Pesisir Barat, U (27) warga Pekon Bandar Bangkunat Pesisir Barat dan A (24) warga Pekon Way Tias Bangkunat  Pesisir Barat, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),\” jelas Ono Karyono, Minggu (7/7).

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan para tersangka kata Kapolsek, melanggar PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi, dengan ancaman hukuman terhadap perburuan liar yaitu diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

\”Jajaran kepolisian serius dalam menangani tindak kriminal dan akan menindak tegas segala bentuk yang merusak sumber daya alam dan ekosistemnya, khususnya terhadap perburuan liar, agar dapat dinikmati generasi yang akan datang, maka  kepada tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perburuan liar dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api illegal dengan ancaman 10 Tahun penjara,\” ujar Ono.

Untuk saat ini tersangka AA dan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara  (TKP), kata Ono, sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat, berupa dua ekor binatang yang diduga Napuh dalam keadaan terpanggang berikut kulitnya, satu pucuk senjata locok, satu  pucuk senapan angin, satu  buah HP Mito warna biru Type A82 yang terdapat video dan Gambar giat perburuan Pelaku, satu buah seling jerat, satu lembar kulit namun yang sudah terbakar, satu tas yang berisi dua botol mesiu, proyektil berupa potongan tiga besi behel dan dua Timah, satu plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata locok. (Iwan)

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB