Kabur 2 Tahun, AA Pembunuh Hewan Dilindungi Tertangkap

Redaksi

Minggu, 7 Juli 2019 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah melarikan diri tanpa jejak selama dua tahun, akhirnya AA (23) warga Pekon Way Tias, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan jajaran Polsek setempat, yang masih di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S. Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan tersangka AA sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 dengan kasus pembunuhan terhadap hewan dilindungi jenis Napuh (Tragulus Napu) dari dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

\”Penangkapan tersangka berdasarkan LP/210/X/2017/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, 4 Oktober 2017, bahwa telah terjadi penangkapan hewan dilindungi, oleh tersangka AA, sementara tiga tersangka lainnya, D (25) warga pekon Bandar Dalam Bangkunat Pesisir Barat, U (27) warga Pekon Bandar Bangkunat Pesisir Barat dan A (24) warga Pekon Way Tias Bangkunat  Pesisir Barat, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),\” jelas Ono Karyono, Minggu (7/7).

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan para tersangka kata Kapolsek, melanggar PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi, dengan ancaman hukuman terhadap perburuan liar yaitu diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

\”Jajaran kepolisian serius dalam menangani tindak kriminal dan akan menindak tegas segala bentuk yang merusak sumber daya alam dan ekosistemnya, khususnya terhadap perburuan liar, agar dapat dinikmati generasi yang akan datang, maka  kepada tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perburuan liar dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api illegal dengan ancaman 10 Tahun penjara,\” ujar Ono.

Untuk saat ini tersangka AA dan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara  (TKP), kata Ono, sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat, berupa dua ekor binatang yang diduga Napuh dalam keadaan terpanggang berikut kulitnya, satu pucuk senjata locok, satu  pucuk senapan angin, satu  buah HP Mito warna biru Type A82 yang terdapat video dan Gambar giat perburuan Pelaku, satu buah seling jerat, satu lembar kulit namun yang sudah terbakar, satu tas yang berisi dua botol mesiu, proyektil berupa potongan tiga besi behel dan dua Timah, satu plastik serabut kelapa yang diduga amunisi untuk senjata locok. (Iwan)

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB