Jabat Pj Bupati, Firsada Siap Menetap di Tubaba

Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. Muhammad Firsada, M.Si, dalam menjalankan amanahnya siap menetap di kabupaten setempat.

Hal itu diucapkannya saat menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan menetap di Tubaba seusai dirinya bersama para pejabat dan ASN di kabupaten setempat mendapatkan pengantar tugas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung Dr. Senen Mustakim, S.Sos.,M.Si di Ruang Rapat Kantor Bupati, Panaragan, Selasa (23/5).

“Kita akan usahakan. Penjabat bupati harus punya tanggung jawab, tetapi di sisi lain penjabat bupati itu ditunjuk dari pejabat jabatan tinggi pratama di provinsi dan jabatan induknya itu tidak dilepas,” kata Firsada yang juga menjabat Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kendati memiliki dua jabatan yang harus dijalankan, pihaknya memang harus dapat mengatur waktu, dan semua tugas tersebut juga bisa dibagi tidak harus dilakukan oleh satu orang.

“Oleh karenanya, nanti sesuai dengan tingkatan tugas itu, kalau memang bisa dilaksanakan oleh dinas, oleh asisten, oleh sekda, kita berbagi tugas sesuai bidangnya masing-masing,” ungkapnya.

Firsada menjelaskan, tugas Pj bupati adalah melanjutkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didalamnya ada urusan absolut, konkuren, dan pemerintahan umum. Sementara pemerintah daerah itu melaksanakan urusan konkuren yakni pelaksanaan urusan wajib, pelayanan dasar, bukan pelayanan dasar, dan urusan pilihan.

Baca Juga  Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

“Kita harus melanjutkan pelayanan dasar itu, memastikan semua berjalan di bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan permukiman, dan ketentraman masyarakat. Itu yang harus kita pastikan terus berjalan,” ulasnya.

Tugas Pj bupati, lanjut dia, juga terus melanjutkan program dan rencana yang telah ditetapkan di dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Inikan sudah ditetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan RPJMD sudah ditetapkan di dalam perencanaan daerah. Jadi Pj ini melanjutkan apa yang sudah diprogramkan dan kebijakan yang sudah diambil,” terangnya.

Menurut Firsada, Pj bupati ini bukan bupati definitif tetapi penjabat yang tugasnya memastikan pelayanan di dalam Undang-undang itu bisa dilanjutkan.

“Penjabat itu tidak bisa membatalkan, membuat kebijakan atau membatalkan perizinan dan itu sudah jelas. Jadi apa yang sudah tercantum di dalam APBD, di RKPD itu kita pastikan harus tetap berjalan,” kata dia menanggapi pernyataan wartawan apakah akan melanjutkan program yang sudah diletakkan dan dijalankan Pj bupati sebelumnya yakni Dr Zaidirina.

Sementara dalam pengantar tugas Gubernur Lampung yang disampaikan Asisten III Dr. Senen Mustakim, S.Sos.,M.Si memberikan gambaran tentang tugas-tugas pokok fungsi Pj Bupati Tubaba berdasar pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Pj bupati, lanjut dia, berdasarkan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni Mengajukan rancangan Perda. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat. Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara larangan Pj bupati berdasarkan pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2009 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah diantaranya Melakukan mutasi pegawai. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

“Tugas utamanya menjalankan tugas pemerintahan dengan baik sesuai dengan ketentuan, dan masing-masing daerah sudah punya perencanaan. Jadi dalam waktu dekat kita tidak punya program prioritas gubernur yang harus dijalankan di Tubaba. Yang pasti Pj harus menjalankan tugas apa yang sudah direncanakan di Tulangbawang Barat ini,” singkatnya saat menanggapi pernyataan wartawan adakah program prioritas Arinal yang dijalankan di Tubaba.

Pada kegiatan Pengantar Tugas Pj Bupati Tubaba tersebut juga dihadiri Sekdakab Ir Novriwan Jaya, Ketua DPRD Tubaba diwakili Ketua Komisi III Paisol.SH, Dandim 0412 Lampung Utara diwakili Kasdim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya.S.Sos, Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Kajari Tubaba Sri Haryanto, S.H., M.H, Danlanud A. Bunyamin. Tulang Bawang, Kasat Pol PP Provinsi Lampung. M. Zulkarnain S.Sos, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Menggala (Tuba), Ketua Pengadilan Agama Tubaba, Kepala BPN Tubaba, Ketua KPU Tubaba, Ketua Bawaslu Kabupaten Tubaba, Kepala BPS Tubaba, Kepala Kemenag Tubaba, para Asisten dan kepala OPD serta para camat. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB