Herman HN: Resepsi pernikahan ditunda dulu

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lingkungan Pemerintahan Kota setempat, Senin (4/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Larangan ini berlaku mulai hari ini Senin, 25 Januari 2021.

Masyarakat Bandarlampung diminta untuk tidak mengadakan acara resepsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan lain-lain).

Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi dan lain-lain).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota setempat mengatakan acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam.

\”Saya sudah tandatangan SE, akad nikah dibatasi 50 orang dan yang resepsi ditunda dulu selama pandemik. Virus corona ini kita harus hati-hati,\” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Senin (25/1).

Akad nikah dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Biar 50 orang kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,\” ujar dia.

Dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Prioritas Fungsional Jelang Lebaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:04 WIB

Setahun Mirza–Jihan, IJP Lampung Terbitkan Koran dan Buku Edisi Khusus

Senin, 2 Maret 2026 - 15:41 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Berita Terbaru

Lampung

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Rabu, 4 Mar 2026 - 15:31 WIB

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB