Herman HN Keluarkan Surat Edaran, Pusat Keramaian Tutup Lebih Awal

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membatasi jam operasional pusat keramaian masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Pembatasan jam operasional ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (25/1), untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Baca Juga  RSUDAM Menuju Rumah Sakit Kelas A

\”Hasil rapat tadi dengan Forkopimda untuk menerapkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, harus kita terapkan sanksi-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali, teguran lisan dan teguran tertulis, kita adakan penutupan dan kena denda,\” kata Herman HN usai rapat koordinasi.

Wali Kota Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung.

Baca Juga  PT Dexa Medica Dukung Yonif 8 Marinir Harimau Putih Tangani Covid-19

\”Seperti mal, jam 7 harus sudah tutup, tempat hiburan jam 10 termasuk pedagang di pinggir jalan jam 10 sudah tutup,\” ujar Herman HN.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan berpatroli setiap hari untuk memastikan surat edaran pembatasan jam operasional kegiatan usaha dipatuhi.

\”Tiap hari ada kontrol kurang lebih 20 tim patroli Satgas Covid-19 ditambah jaksa dan hakim, langsung sidang di tempat. Tapi sebelumnya kita ingatkan dulu, tidak langsung denda,\” kata dia.

Baca Juga  Paslon Pilwakot Bandarlampung Suka Kampanye Door to Door

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar Rp1 juta, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB