Herman HN Keluarkan Surat Edaran, Pusat Keramaian Tutup Lebih Awal

Redaksi

Senin, 25 Januari 2021 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membatasi jam operasional pusat keramaian masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Pembatasan jam operasional ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggelar rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (25/1), untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Hasil rapat tadi dengan Forkopimda untuk menerapkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, harus kita terapkan sanksi-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali, teguran lisan dan teguran tertulis, kita adakan penutupan dan kena denda,\” kata Herman HN usai rapat koordinasi.

Wali Kota Herman HN sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung.

\”Seperti mal, jam 7 harus sudah tutup, tempat hiburan jam 10 termasuk pedagang di pinggir jalan jam 10 sudah tutup,\” ujar Herman HN.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 akan berpatroli setiap hari untuk memastikan surat edaran pembatasan jam operasional kegiatan usaha dipatuhi.

\”Tiap hari ada kontrol kurang lebih 20 tim patroli Satgas Covid-19 ditambah jaksa dan hakim, langsung sidang di tempat. Tapi sebelumnya kita ingatkan dulu, tidak langsung denda,\” kata dia.

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung ini merupakan tindak lanjut dari Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda administratif, teguran lisan, teguran tertulis, bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan.

Pada Bab IX Pasal 92 Ayat 2 sanksi denda perorangan dikenakan sebesar Rp1 juta, sementara sanksi denda bagi penanggung jawab usaha sebesar Rp5 juta. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Prioritas Fungsional Jelang Lebaran

Berita Terbaru