GRANAT Desak Pemkot Tutup Karaoke Astronom

Suryani

Rabu, 3 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Bandar Lampung. Foto: Ist.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Bandar Lampung. Foto: Ist.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota untuk segera mencabut izin operasional dan menutup Karaoke Astronom yang berada di Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan.

Bandarlampung (Netizenku.com): Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 009/B/DPC GRANAT/BALAM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Langkah ini ditempuh pasca penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Kamis (28/8/2025). Dalam operasi itu, sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung periode 2025–2030 terjaring razia dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC GRANAT Bandar Lampung, Ansori bersama Sekretaris, Martha Ardiansyah menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurut Ansori, peristiwa ini menjadi pukulan telak, mengingat yang terlibat adalah kalangan muda berprestasi yang seharusnya menjadi teladan.

“Ini sangat kami sesalkan, apalagi terjadi di sebuah tempat hiburan baru yang seharusnya bisa memberikan suasana positif, bukan justru menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” tegas Ansori yang akrab disapa Gindha Ansori Wayka.

DPC GRANAT menilai kasus ini membuktikan manajemen Karaoke Astronom tidak mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang gencar digaungkan pemerintah. Karena itu, GRANAT meminta Wali Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.

“Pemkot jangan ragu menutup tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita,” tambah Martha.

GRANAT juga mengingatkan agar kebijakan penegakan hukum, termasuk keputusan rehabilitasi terhadap pengguna, benar-benar sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Melalui desakan ini, GRANAT berharap Pemkot Bandar Lampung menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkoba sekaligus memberi efek jera kepada pengelola tempat hiburan lain agar tidak main-main terhadap bahaya narkotika. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB