Gantikan Albert, Busyairi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bandar Lampung

Redaksi

Senin, 8 Oktober 2018 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandar Lampung gelar sidang paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, atas nama Busyairi AS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin (8/10/2018).

Busyairi yang merupakan Ketua PPP Bandar Lampung menggantikan Albert. Menurut Busyairi, Albert diberhentikan karena tidak tunduk, taat dan patuh kepada partai.

\”Memang dari awal sudah kami berhentikan, karena tidak patuh dan tunduk dengan partai. Kemudian juga pas ada pendafataran caleg kemarin, dia pindah ke partai lain,\” kata Basyairi usai pelantikan.

Baca Juga  Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain, dia siap bekerja sama dengan jajaran DPRD dan Pemkot Bandar Lampung dalam sisa jabatan yang ia emban.

\”Saya sebagai ketua partai, pertama tentu menjalankan perintah partai. Kami akan terus bergerak bersama rakyat sesuai visi misi partai,\” kata dia.

Sementara Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengatakan agar yang bersangkutan segera menyesuaikan diri.

Baca Juga  Kostiana Sebut HPN 2026, Pers Jaga Integritas dan Jadi Pilar Demokrasi Bangsa

\”Bekerjasama dengan Pemkot Bandarlampung khusunya dengan DPRD Bandarlampung agar kedepan lebih baik lagi membangun dan mensejahterakan rakyat,\” kata dia.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menambahkan, PAW ini sesuai permintaan partai. Busyairi menggantikan Albert.

Sebenarnya ada dua yang PAW, satu lainnya adalah Erwansyah. Namun proses PAW Erwansyah belum selesai, sehingga pelantikannya belum dilakukan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

\”Erwansyah masih proses di provinsi,\” kata dia.

Wiyadi juga meminta, agar Busyairi segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dan fungsinya.

\”Tentunya cepat beradaptasi dan sinergai sesuai undang undang nomor 23, pengganti menyesuaikan dengan yang diganti yakni di komisi tiga di badan anggaran,\” tandasnya. (Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan
Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS
Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung
Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:31 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:59 WIB

Lampung

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:54 WIB