FSPMI Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK

Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (08/12).

Kordinator aksi Erick Mediarta mengatakan ada 2 tuntutan yang mereka minta dalam aksi tersebut.

“Dalam aksi ini ada dua tuntutan yang kami usung, pertama kita minta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah cacat prosedural,” kata dia.

Baca Juga  Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta pemerintah menjalankan keputusan MK lantaran upah minimum merupakan bagian dari kebijakan undang-undang.

“PP 36 tahun 2021 yang mana upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional. MK meminta agar kebijakan strategis nasional ini segera ditunda untuk sementara, makanya kita minta pemerintah untuk menjalankan itu. Artinya kembali lagi penghitungan upah itu melalui undang-undang 13 dan PP 78. Kedua kita minta Gubernur sebagai pemangku jabatan tertinggi di Provinsi Lampung ini mencabut dan merevisi SK yang telah dikeluarkan terkait kenaikan UMK dan UMP serta merivisi kenaikan upah menjadi 5 sampai 10 persen,” paparnya.

Baca Juga  Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Terakhir, ia mengatakan jika aksi tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan varian gerakan yang lebih besar lagi bersama federasi yang lain.

“Kalo hari ini tidak ditanggapi, kita akan adakan gerakan besar-besaran bersama federasi yang lain sampai tuntutan kita dipenuhi,” tutupnya.(Agis)

Berita Terkait

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026
Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB