FSPMI Minta Gubernur Revisi UMP dan UMK

Redaksi

Rabu, 8 Desember 2021 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) gelar unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (08/12).

Kordinator aksi Erick Mediarta mengatakan ada 2 tuntutan yang mereka minta dalam aksi tersebut.

“Dalam aksi ini ada dua tuntutan yang kami usung, pertama kita minta pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah cacat prosedural,” kata dia.

Baca Juga  Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta pemerintah menjalankan keputusan MK lantaran upah minimum merupakan bagian dari kebijakan undang-undang.

“PP 36 tahun 2021 yang mana upah minimum merupakan kebijakan strategis nasional. MK meminta agar kebijakan strategis nasional ini segera ditunda untuk sementara, makanya kita minta pemerintah untuk menjalankan itu. Artinya kembali lagi penghitungan upah itu melalui undang-undang 13 dan PP 78. Kedua kita minta Gubernur sebagai pemangku jabatan tertinggi di Provinsi Lampung ini mencabut dan merevisi SK yang telah dikeluarkan terkait kenaikan UMK dan UMP serta merivisi kenaikan upah menjadi 5 sampai 10 persen,” paparnya.

Baca Juga  RSUD Abdul Moeloek Apresiasi Kritik Relawan untuk Perbaikan Pelayanan

Terakhir, ia mengatakan jika aksi tersebut tidak ditanggapi maka pihaknya akan melakukan varian gerakan yang lebih besar lagi bersama federasi yang lain.

“Kalo hari ini tidak ditanggapi, kita akan adakan gerakan besar-besaran bersama federasi yang lain sampai tuntutan kita dipenuhi,” tutupnya.(Agis)

Berita Terkait

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik
Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi
Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB