Eva Dwiana: aturan PPKM dilonggarkan tapi harus prokes

Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau rumah warga korban angin puting beliung di Panjang, Kamis (5/8). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau rumah warga korban angin puting beliung di Panjang, Kamis (5/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandarlampung, 2-9 Agustus 2021.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut, Wali Kota Bandarlampung telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung.

“Untuk PPKM kan kita mengikuti peraturan dari pusat. Apa yang sudah kita terapkan selama ini, banyak sekali kelonggaran-kelonggaran tapi masyarakat harus tetap memakai protokol kesehatan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meninjau korban angin puting beliung di Panjang, Kamis (5/8).

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 7 Tahun 2021 sejumlah aturan dilonggarkan dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial warga terdampak pandemi Covid-19.

Di antaranya pasar tradisional dapat beroperasi mulai pukul 07.00-17.00 Wib. Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan mulai jam operasional pukul 08.00-15.00 Wib.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Meski sejumlah aturan dilonggarkan, Eva Dwiana berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan baik dengan Satgas Covid-19 dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat perlu, apalagi Bunda sudah dibantu RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, semuanya sudah bekerja. Tinggal masyarakatnya yang memahami, lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujar dia. (Josua)

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB