Lampung Barat (Netizenku.com): Empat Partai Politik (Parpol) yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKPI mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, guna perbaikan dan kelengkapan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Komisioner KPU Lambar, Syarief Ediansyah, menjelaskan bahwa hari ini baru empat dari 14 Parpol di Lambar yang datang melengkapi dan memperbaiki persyaratan yang wajib dipatuhi oleh semua Bacaleg.
\”Sampai sore ini baru datang empat Parpol yang melengkapi dan memperbaiki persyaratan pencalonan, sementara 10 Parpol lainnya belum,\” kata Syarief, Senin (30/7).
Menurut Syarief, dari 14 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg, semua belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Sesuai jadwal, besok merupakan hari terakhir masa perbaikan.
\”Selanjutnya 1-7 Agustus KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat yang disampaikan Parpol, apabila memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Caleg, sementara yang tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan gugur,\” jelas Syarief.
Saat disinggung terkait Sungkono, salah satu Bacaleg Partai Demokrat Dapil V (Bandar Negeri Suoh dan Suoh) yang pernah menjalani hukuman akibat tindak pidana korupsi penyimpangan Raskin Tahun 2013, dijelaskan Syarief bahwa Partai Demokrat telah melakukan penggantian.
\”Partai Demokrat telah mengganti Sungkono dengan Sri Listiani, jadi dari 329 Bacaleg yang didaftarkan 14 Parpol di Lambar tidak ada yang pernah tersangkut tindak pidana korupsi,\” tandas Syarief. (Iwan)