Lampung Tengah (Netizenku.com): Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto terancam bakal terkena sanksi pidana, terkait adanya dugaan pelanggaran mengampanyekan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
Dugaan pelanggaran ini setelah videonya beredar di jagat dunia maya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamteng menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait permasalahan ini. \”Kita ada waktu tujuh hari untuk mempajari masalah ini,\” kata Ketua Bawaslu Lamteng Harmono, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Kamis (21/2).
Harmono mengatakan, telah melakukan pemanggilan kepada bupati pada Rabu (20/2) lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhinya. \”Senin depan kita jadwalkan pemanggilan ulang,\” terangnya
Harmono menambahkan, dalam penanganan masalah ini, pihaknya akan melibatkan Gakumdu. Terkait sanksi yang akan diberikan, Harmono mengatakan masuk keranah pidana. \”Tapikan tidak semudah itu (pidana), kita akan berkoordinasi bersama Gakumdu,\” tegasnya.(Subrata)