Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, menjadi polemik. Pasalnya ada dua surat yang beredar di tengah masyarakat. Surat pertama tentang kesepakatan antara gubernur, rektor UIN Raden Intan, 15 bupati/walikota se-Lampung dan Kakanwil Kemenag. Sementara surat kedua merupakan surat edaran gubernur.

Berdasarkan, informasi yang diterima Netizenku.com, pada kesepakatan bersama pada tanggal 26 April, tertulis bahwa salat Idul Fitri 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau tanah lapang, tetapi dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.

Kata-kata yang tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut, ternyata bermakna berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, kenaikan Isa Al-Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi pandemi virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Bahwa dalam surat Edaran Gubernur Lampung yang dirilis tanggal 29 April tersebut tertulis, \”Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dianjurkan di rumah atau kediaman masing-masing untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Baca Juga  Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam dua surat tersebut, pertama yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama bahwa salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan di rumah ibadah atau tanah lapang, sementara surat edaran tertulis dianjurkan tidak di rumah ibadah atau lapangan.

Berdasarkan kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata \”Dianjurkan\” sifatnya tidak mutlak atau wajib, artinya larangan untuk tidak salat di rumah ibadah atau lapangan tersebut boleh diikuti atau tidak. Sementara kata \”Tidak\” yang tertulis pada surat kesepakatan bersama hukumnya wajib diikuti.

Baca Juga  Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan

Perbedaan kata-kata antara surat kesepakatan bersama dan surat edaran gubernur Lampung, berpotensi menjebak kepala daerah dalam penerapan di wilayah masing-masing. Seperti diketahui, bahwa di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan isi video yang disampaikan kepada masyarakat, pada Kamis (29/4), Bupati, Parosil Mabsus dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Lampung Barat tidak diperbolehkan menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar

\”Kalau menyimak surat edaran gubernur bahwa dianjurkan tidak salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan yang ditandatangani pada 29 April, menjadi rujukan utama bupati/walikota di Lampung mengambil sikap. Untuk itu kami mendukung dilaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,\” kata Rian, salah satu warga Lampung Barat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar
Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak
Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASITA Travel Fair 2026 Perkuat Konektivitas Wisata Lampung-Malaysia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas dan Penguatan Ekonomi Desa di Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Dorong Pengelolaan Hutan Lampung Berkelanjutan dan Berorientasi Ekonomi

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Berita Terbaru