Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, menjadi polemik. Pasalnya ada dua surat yang beredar di tengah masyarakat. Surat pertama tentang kesepakatan antara gubernur, rektor UIN Raden Intan, 15 bupati/walikota se-Lampung dan Kakanwil Kemenag. Sementara surat kedua merupakan surat edaran gubernur.

Berdasarkan, informasi yang diterima Netizenku.com, pada kesepakatan bersama pada tanggal 26 April, tertulis bahwa salat Idul Fitri 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau tanah lapang, tetapi dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.

Kata-kata yang tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut, ternyata bermakna berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, kenaikan Isa Al-Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi pandemi virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Bahwa dalam surat Edaran Gubernur Lampung yang dirilis tanggal 29 April tersebut tertulis, \”Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dianjurkan di rumah atau kediaman masing-masing untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Baca Juga  Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam dua surat tersebut, pertama yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama bahwa salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan di rumah ibadah atau tanah lapang, sementara surat edaran tertulis dianjurkan tidak di rumah ibadah atau lapangan.

Berdasarkan kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata \”Dianjurkan\” sifatnya tidak mutlak atau wajib, artinya larangan untuk tidak salat di rumah ibadah atau lapangan tersebut boleh diikuti atau tidak. Sementara kata \”Tidak\” yang tertulis pada surat kesepakatan bersama hukumnya wajib diikuti.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Perbedaan kata-kata antara surat kesepakatan bersama dan surat edaran gubernur Lampung, berpotensi menjebak kepala daerah dalam penerapan di wilayah masing-masing. Seperti diketahui, bahwa di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan isi video yang disampaikan kepada masyarakat, pada Kamis (29/4), Bupati, Parosil Mabsus dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Lampung Barat tidak diperbolehkan menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

\”Kalau menyimak surat edaran gubernur bahwa dianjurkan tidak salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan yang ditandatangani pada 29 April, menjadi rujukan utama bupati/walikota di Lampung mengambil sikap. Untuk itu kami mendukung dilaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,\” kata Rian, salah satu warga Lampung Barat. (Iwan/len)

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB