Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, menjadi polemik. Pasalnya ada dua surat yang beredar di tengah masyarakat. Surat pertama tentang kesepakatan antara gubernur, rektor UIN Raden Intan, 15 bupati/walikota se-Lampung dan Kakanwil Kemenag. Sementara surat kedua merupakan surat edaran gubernur.

Berdasarkan, informasi yang diterima Netizenku.com, pada kesepakatan bersama pada tanggal 26 April, tertulis bahwa salat Idul Fitri 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau tanah lapang, tetapi dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.

Kata-kata yang tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut, ternyata bermakna berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, kenaikan Isa Al-Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi pandemi virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Bahwa dalam surat Edaran Gubernur Lampung yang dirilis tanggal 29 April tersebut tertulis, \”Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dianjurkan di rumah atau kediaman masing-masing untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam dua surat tersebut, pertama yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama bahwa salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan di rumah ibadah atau tanah lapang, sementara surat edaran tertulis dianjurkan tidak di rumah ibadah atau lapangan.

Berdasarkan kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata \”Dianjurkan\” sifatnya tidak mutlak atau wajib, artinya larangan untuk tidak salat di rumah ibadah atau lapangan tersebut boleh diikuti atau tidak. Sementara kata \”Tidak\” yang tertulis pada surat kesepakatan bersama hukumnya wajib diikuti.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Perbedaan kata-kata antara surat kesepakatan bersama dan surat edaran gubernur Lampung, berpotensi menjebak kepala daerah dalam penerapan di wilayah masing-masing. Seperti diketahui, bahwa di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan isi video yang disampaikan kepada masyarakat, pada Kamis (29/4), Bupati, Parosil Mabsus dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Lampung Barat tidak diperbolehkan menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

\”Kalau menyimak surat edaran gubernur bahwa dianjurkan tidak salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan yang ditandatangani pada 29 April, menjadi rujukan utama bupati/walikota di Lampung mengambil sikap. Untuk itu kami mendukung dilaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,\” kata Rian, salah satu warga Lampung Barat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB