DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandarlampung (Netizenku): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD, Mingrum Gumay dan Wakil Ketua DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Jumat (30/7).

Setelah ditandatangi, Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Wakil Ketua DPRD yang ikut menandatangani yakni, Elly Wahyuni (Wakil Ketua I), Ririn Kuswantari (Wakil Ketua II), Raden Muhammad Ismail (Wakil Ketua III) dan Fauzan Sibron (Wakil Ketua IV).

Baca Juga  Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Gubernur Arinal mengapresiasi Pimpinan dan anggota DPRD Badan Anggaran serta Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 kalinya,” ujar Gubernur Arinal.

Baca Juga  Konflik Gajah-Manusia, DPRD Lampung Sambut Baik Langkah Presiden

Menurutnya, program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari.

“Pemprov Lampung, akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Daerah yang ada, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun Dana Transfer Pemerintah Pusat sehingga mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk mendanai program pembangunan prioritas,” jelasnya.

Baca Juga  Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan

Ini akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Pasal 195 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No: 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027
Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎
DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi
PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030
Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung
Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB