DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Lampung (Netizenku.com): Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mendorong terwujudnya Lampung sebagai provinsi ramah lingkungan.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus ditopang regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini penting mengingat Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi saat di wawancarai, Rabu (14/1).
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada 2028–2029.
Selain itu, pengemudi taksi listrik dipastikan berasal dari masyarakat lokal dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah. (*)








