DPRD Lambar Diduga Langgar PPKM Level III dan Instruksi Bupati Nomor 7 2021

Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menekan laju pertumbuhan dan penularan virus Covid-19, tidak terkecuali di Lampung Barat yang saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Salah satu poin penting PPKM level III yang diturunkan dalam instruksi bupati Lampung Barat nomor 7 Tahun 2021, yakni pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, yang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (9/8).

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Netizenku.com, rapat paripurna yang molor dua jam tersebut, dibuka Ketua DPRD Edi Novial, dihadiri Bupati, Parosil Mabsus, Wakil Bupati, Mad Hasnurin, Forkopimda, Wakil Ketua I, Sutikno, Wakil Ketua II, Erwansyah, serta 24 anggota dan seluruh pejabat eselon II dan sebagian eselon III A.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Dengan demikian aturan tentang kegiatan dalam ruangan hanya boleh diisi oleh 25 persen dari kapasitas gedung diduga dilanggar secara berjamaah, yang menyebabkan jarak antara yang hadir tidak memenuhi standar protokol kesehatan. Sementara saat ini Lampung Barat menyandang status zona merah.

Sementara dalam nota pengantar KUA dan PPAS RAPBD TA 2022 yang disampaikan bupati, tertuang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp804,281 lebih, terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan pemukiman, bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga  Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN

Sedangkan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp106,368 milIar lebih, terdiri dari dari bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang pertanahan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pengendalian pendudukan dan keluarga berencana, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi, usaha kecil. (Iwan/len)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB