Liwa (Netizenku.com): Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menekan laju pertumbuhan dan penularan virus Covid-19, tidak terkecuali di Lampung Barat yang saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Salah satu poin penting PPKM level III yang diturunkan dalam instruksi bupati Lampung Barat nomor 7 Tahun 2021, yakni pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tetapi aturan tersebut diduga dilanggar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat, yang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (9/8).
Pantauan Netizenku.com, rapat paripurna yang molor dua jam tersebut, dibuka Ketua DPRD Edi Novial, dihadiri Bupati, Parosil Mabsus, Wakil Bupati, Mad Hasnurin, Forkopimda, Wakil Ketua I, Sutikno, Wakil Ketua II, Erwansyah, serta 24 anggota dan seluruh pejabat eselon II dan sebagian eselon III A.
Dengan demikian aturan tentang kegiatan dalam ruangan hanya boleh diisi oleh 25 persen dari kapasitas gedung diduga dilanggar secara berjamaah, yang menyebabkan jarak antara yang hadir tidak memenuhi standar protokol kesehatan. Sementara saat ini Lampung Barat menyandang status zona merah.
Sementara dalam nota pengantar KUA dan PPAS RAPBD TA 2022 yang disampaikan bupati, tertuang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp804,281 lebih, terdiri dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan pemukiman, bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat.
Sedangkan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp106,368 milIar lebih, terdiri dari dari bidang tenaga kerja, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pangan, bidang pertanahan, bidang lingkungan hidup, bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pengendalian pendudukan dan keluarga berencana, bidang perhubungan, bidang komunikasi dan informatika, bidang koperasi, usaha kecil. (Iwan/len)