DPRD Diminta Segera Bahas dan Setujui Dua Ranperda

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dengan telah disampaikannya dua ranperda tentang pemilihan kepala desa dan rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035, melalui rapat paripurna DPRD  yang hanya dihadiri 21 anggota dewan dari jumlah seluruhnya 41, di Aula DPRD setempat pada Selasa (22/1).

Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengharapkan, agar pihak DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda tentang pemilihan kepala desa dapat dijadikan pedoman dalam pemilihan kepala desa  di tahun 2019 ini. Dan ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035 sesuai tahapannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur.

Baca Juga  Fraksi PAN Pesawaran Soroti Pinjaman Daerah, Capai Rp80 Miliar

\”Dengan telah disampaikannya 2 rancangan peraturan daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat segara melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda ini dapat dievaluasi oleh Gubernur,\” pinta Eriawan.

Dijelaskan Eriawan, ranperda  tentang pemilihan kepala desa ini dibentuk sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di tahun 2019 ini.

\”Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa,\” jelas Eriawan.

Baca Juga  Diduga Salahgunakan Wewenang, Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Dilaporkan ke Kejari

Maka, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan dengan ruang lingkup yang diatur dalam ranpersa pemilihan kepala desa, antara lain ketentuan umum, tata cara pemilihan kepala desa, pelaksanaan, persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye pemungutan dan penghitungan suara.

Penetapan, kepala desa, perangkat desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon kepala desa pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan.

Baca Juga  PSU Pesawaran Kacau, Paslon 01 Tolak Teken Rekap Suara

\”Selanjutnya, ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035.

Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Dengan tujuan untuk  meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran,\” ungkapnya. (Soheh).

Berita Terkait

AMP Kritisi Rencana Pemkab Pesawaran Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar
Aliansi Masyarakat Way Khilau Tuntut Usut Tuntas Proyek SPAM Rp8 Miliar
Fraksi PAN Pesawaran Soroti Pinjaman Daerah, Capai Rp80 Miliar
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Durian Dilaporkan ke Kejari Pesawaran
Kasus Dugaan Pemotongan Dana Poktan di Pesawaran Terus Bergulir
Dana Irigasi Disunat, Wakil Ketua DPRD Pesawaran Geram
Diduga Salahgunakan Wewenang, Kabid PSP Dinas TPH Pesawaran Dilaporkan ke Kejari
Video Begal Viral, Polres Pesawaran Klarifikasi TKP Bukan di Wilayahnya

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:23 WIB

Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:54 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus saat memberikan arahan pada Rakor POP, Rabu (16/7/2025). Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:28 WIB