DPRD Diminta Segera Bahas dan Setujui Dua Ranperda

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dengan telah disampaikannya dua ranperda tentang pemilihan kepala desa dan rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035, melalui rapat paripurna DPRD  yang hanya dihadiri 21 anggota dewan dari jumlah seluruhnya 41, di Aula DPRD setempat pada Selasa (22/1).

Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengharapkan, agar pihak DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda tentang pemilihan kepala desa dapat dijadikan pedoman dalam pemilihan kepala desa  di tahun 2019 ini. Dan ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035 sesuai tahapannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Dengan telah disampaikannya 2 rancangan peraturan daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat segara melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda ini dapat dievaluasi oleh Gubernur,\” pinta Eriawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Eriawan, ranperda  tentang pemilihan kepala desa ini dibentuk sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di tahun 2019 ini.

\”Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa,\” jelas Eriawan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Maka, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan dengan ruang lingkup yang diatur dalam ranpersa pemilihan kepala desa, antara lain ketentuan umum, tata cara pemilihan kepala desa, pelaksanaan, persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye pemungutan dan penghitungan suara.

Penetapan, kepala desa, perangkat desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon kepala desa pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

\”Selanjutnya, ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035.

Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Dengan tujuan untuk  meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran,\” ungkapnya. (Soheh).

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Kamis, 24 September 2026 - 17:21 WIB

Disdikbud Lampung Gulirkan Program Double Teaching

Rabu, 23 September 2026 - 19:35 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB