DPRD Diminta Segera Bahas dan Setujui Dua Ranperda

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dengan telah disampaikannya dua ranperda tentang pemilihan kepala desa dan rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035, melalui rapat paripurna DPRD  yang hanya dihadiri 21 anggota dewan dari jumlah seluruhnya 41, di Aula DPRD setempat pada Selasa (22/1).

Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengharapkan, agar pihak DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda tentang pemilihan kepala desa dapat dijadikan pedoman dalam pemilihan kepala desa  di tahun 2019 ini. Dan ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035 sesuai tahapannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

\”Dengan telah disampaikannya 2 rancangan peraturan daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat segara melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda ini dapat dievaluasi oleh Gubernur,\” pinta Eriawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Eriawan, ranperda  tentang pemilihan kepala desa ini dibentuk sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di tahun 2019 ini.

\”Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa,\” jelas Eriawan.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Maka, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan dengan ruang lingkup yang diatur dalam ranpersa pemilihan kepala desa, antara lain ketentuan umum, tata cara pemilihan kepala desa, pelaksanaan, persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye pemungutan dan penghitungan suara.

Penetapan, kepala desa, perangkat desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon kepala desa pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan.

Baca Juga  Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

\”Selanjutnya, ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035.

Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Dengan tujuan untuk  meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran,\” ungkapnya. (Soheh).

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB