DPRD Diminta Segera Bahas dan Setujui Dua Ranperda

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dengan telah disampaikannya dua ranperda tentang pemilihan kepala desa dan rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035, melalui rapat paripurna DPRD  yang hanya dihadiri 21 anggota dewan dari jumlah seluruhnya 41, di Aula DPRD setempat pada Selasa (22/1).

Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengharapkan, agar pihak DPRD dapat segera melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda tentang pemilihan kepala desa dapat dijadikan pedoman dalam pemilihan kepala desa  di tahun 2019 ini. Dan ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035 sesuai tahapannya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh Gubernur.

Baca Juga  Bid Propam Polda Lampung Laksanakan Mitigasi Gaktiblin di Polres Pesawaran

\”Dengan telah disampaikannya 2 rancangan peraturan daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat segara melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga ranperda ini dapat dievaluasi oleh Gubernur,\” pinta Eriawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Eriawan, ranperda  tentang pemilihan kepala desa ini dibentuk sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan dalam rangka pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran di tahun 2019 ini.

\”Sehubungan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiihan Kepala Desa,\” jelas Eriawan.

Baca Juga  Dendi Ramadhona Terima Bendera Kirab Pemilu 2024 dari KPU Pringsewu

Maka, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan dengan ruang lingkup yang diatur dalam ranpersa pemilihan kepala desa, antara lain ketentuan umum, tata cara pemilihan kepala desa, pelaksanaan, persiapan, penetapan pemilih, pencalonan, pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye pemungutan dan penghitungan suara.

Penetapan, kepala desa, perangkat desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon kepala desa pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan.

Baca Juga  DPRD Pesawaran Minta Dinkes Serius Tangani Masyarakat Pulang Kampung

\”Selanjutnya, ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2035.

Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Dengan tujuan untuk  meningkatkan pembangunan industri di Kabupaten Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat, sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Pesawaran,\” ungkapnya. (Soheh).

Berita Terkait

KPU Pesawaran Buka Pendaftaran PPK, Ini Kualifikasinya
Bupati Pesawaran Harap dapat Kolaborasi Bersama Kantor Pertahanan
Inpektorat Pesawaran Temukan Kejanggalan Pengelolaan Dana BUMDes Bernung
Bupati Pesawaran Kunjungi Komandan Korem 043/Gatam
Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik
Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir
Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah
Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB