Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung bersama Pertamina dan Pelindo II Panjang bekerja sama membersihkan limbah yang mencemari pesisir Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lampung, Murni Rizal, mengatakan selain membersihkan limbah, pihaknya juga mengambil sampel limbah untuk uji laboratorium.
“Sampel kita akan kirim ke laboratorium yang kompeten. Mengenai hasilnya secepatnya akan kita informasikan,” kata dia saat ditemui di lokasi, Kamis (10/3).
Murni Rizal mengaku belum berani menyebutkan jenis limbah yang mencemari pesisir Panjang Selatan sebelum hasil uji laboratorium keluar.
“Kayak oli bekas, tapi sudah menempel ke sampah, makanya kita minta ke DLH Kota untuk mengangkut ke TPA,” ujar dia.
Kehadiran Pertamina dan Pelindo II Panjang, lanjut Murni, untuk menjawab jeritan nelayan setempat yang terdampak pencemaran laut.
“Masyarakat di sini, jeritannya harus kita jawab bahwa pemerintah juga hadir,” kata dia.
Pesisir Lampung Tercemar Limbah Mirip Oli Sejak 2020
Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebutkan di tahun 2020 peristiwa serupa terjadi di Pantai Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Di Pesisir Pantai Margasari, terdapat temuan gumpalan oli yang berbusa berwarna coklat keputihan dan cairan oli berwarna hitam di bibir pantai.
Baca Juga: Limbah B3 Cemari Laut Labuhan Maringgai
Kemudian di tahun 2021, pesisir Lampung Selatan di Desa Kunjir ditemukan beberapa gumpalan hitam seperti aspal yang diduga minyak mentah di beberapa titik di pantai desa setempat.
Masyarakat Desa Kunjir mengatakan pencemaran limbah merupakan kejadian yang terus terulang, hampir setiap setahun sekali pembuangan limbah terjadi.
Baca Juga; Pesisir Lampung Tercemar Lagi, Walhi: penegakan hukum lemah
Dan saat ini, pesisir Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung tercemar limbah yang mirip tumpahan minyak atau oli.
Murni Rizal enggan menjelaskan penyebab terjadinya peristiwa berulang-ulang tersebut.
“Kalau penyebabnya kaitannya ke masalah hukum, enggak berani kita menjelaskan itu. Ditanya sama Polda saja mungkin gak bisa ini, silahkanlah diinvestigasi,” ujar dia kepada awak media.
Dia mengatakan proses pemulihan eksosistem yang tercemar dan penyelidikan penyebab pencemaran dilakukan seiring sejalan sesuai instansi masing-masing.
“Karena bagi tugas itu sudah jelas, bukan kita enggak mau. Di dalam proses penegakan hukum itu, pemerintah yang menegakkan ada bagian-bagiannya,” kata dia.
Sejauh ini penanganan limbah di pesisir, lanjut Murni, dilakukan dengan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita melihat kalau 1-12 mil kewenangan kita, cuma kan dalam langkah pembersihan harus sama-sama. Kita koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” tutup dia.
Penegakan Hukum Pencemaran Pesisir Harus Transparan
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, meminta proses penyelidikan dan penanganan pencemaran pesisir Lampung dilakukan secara transparan.
“Dalam surat yang kita layangkan kepada DLH Kota Bandarlampung dan DLH Provinsi Lampung, salah satu poin yang kita minta bagaimana pemerintah selalu menyebarluaskan informasi terhadap progres dan proses penyelidikan dalam pengungkapan yang dilakukan,” kata Irfan ketika ditemui di Sekretariat Walhi Lampung, Kamis (10/3).

Dia berharap pemerintah melakukan langkah cepat dalam pemulihan dan penyelidikan penyebab pencemaran pesisir lewat kerja sama antarinstansi dan perangkat daerah.
“Tidak cukup hanya membersihkan limbah yang ada, bagaimana sumber limbah tersebut dilakukan uji laboratorium seperti apa kandungannya, potensi dampak atau bahayanya. Sampai kepada proses pengenaan sanksi dan penegakan hukum yang jelas dan tegas,” ujar dia.
Sehingga hal tersebut memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terulang kembali serta meningkatkan kewaspadaan korporasi yang bergerak di bidang perminyakan.
“Tidak jadi masalah apakah penanganan hukum dilakukan oleh pusat atau daerah, yang jelas bagaimana output penyelidikan dan penanganan itu,” tegas dia.
Irfan berharap pemerintah daerah bersikap proaktif terhadap pencemaran limbah yang terjadi di wilayahnya.
“Percuma juga hal ini diambil alih pemerintah pusat namun hasilnya tidak terlihat jelas,” pungkas dia. (Josua)
Baca Juga; Laut Lampung Kembali Tercemar, Walhi: Pemerintah jangan tutup mata!