Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan melakukan sidak ke perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Disnaker, perusahaan-perusahaan di Bandarlampung sangat minim memperkerjakan atau memberdayakan penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Muhammad Kabul, menerangkan bahwa pada UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 2, menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai dIsabilitas. Kami akan terus perjuangkan hal itu untuk mereka. Sebab mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” ujar Kabul saat dihubungi pada Kamis (6/9).
Sementara, hasil pendataan yang dilakukan oleh Disnaker, hanya 30 persen dari sekitar 300 perusahaan bersekala besar yang berkenan mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Kita sedang mendata ulang sembari mengingatkan perusahaan-perusahaan sekala besar untuk mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas,” kata dia.
Ia juga mengatakan, ketika seorang disabilitas sudah diterima, jenia pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.
“Artinya sesuai dengan kondisinya. Yakinlah mereka juga mampu melakukan pekerjaannya dengan baik,” ucapnya.
Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Seperti menempatkan pekerja disabilitas di UKM Batik Gabofira setelah sebelumnya menjalani pelatihan terlebih dahulu.
“Tahun kemarin pun kita sudah memberikan sertifikat kemampuan bekerja pasca pelatihan kepada 30 penyandang disabilitas. Kita pun dorong para penyandang disabilitas untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” tandasnya.(Agis)