Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersiap untuk menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas 13 pengaduan yang diterima Disnaker Lampung terkait THR.

Kendati Jumlah pengaduan itu menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu, namun Disnaker Lampung tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Lampung mendapatkan haknya atas THR.

Baca Juga  Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/4).

Tim tersebut, sambung dia, akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan bakal menyelesaikan semua permasalahan dengan estimasi waktu penyelesaiannya selama 30 hari.

“Kita turun untuk menanyakan kenapa tidak bayarkan dan kita beri tenggat waktu kapan bisa dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga  Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Dari 13 pengaduan ikhwal THR, lanjut dia, baik secara online maupun langsung berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai dengan berbagai permasalahan.

“Ada yang belum bayar penuh, ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Utuh dan tidak dicicil.

Baca Juga  Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki) 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal
Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung
SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia
Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda
Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung
Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB