Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

PLH Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti, ketika diwawancarai. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung bersiap untuk menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas 13 pengaduan yang diterima Disnaker Lampung terkait THR.

Kendati Jumlah pengaduan itu menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu, namun Disnaker Lampung tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Lampung mendapatkan haknya atas THR.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bakal Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judol

“Kami akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/4).

Tim tersebut, sambung dia, akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan bakal menyelesaikan semua permasalahan dengan estimasi waktu penyelesaiannya selama 30 hari.

“Kita turun untuk menanyakan kenapa tidak bayarkan dan kita beri tenggat waktu kapan bisa dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga  Dewan Dorong Penegakan Hukum Pabrik Kelapa Sawit Ilegal di Waykanan

Dari 13 pengaduan ikhwal THR, lanjut dia, baik secara online maupun langsung berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai dengan berbagai permasalahan.

“Ada yang belum bayar penuh, ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Utuh dan tidak dicicil.

Baca Juga  Pemprov dan BPOM Kendalikan Obat dan Makanan Berbahaya di Provinsi Lampung

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki) 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP
Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat
Pj Gubernur Lampung Pastikan Pilkada Aman
Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik
Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen
Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA
Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 
Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB