Disnaker Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H.

Posko Pengaduan THR ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

\”Kita mengikuti aturan pusat dari kementerian, sudah ada SE Menteri untuk pembayaran THR, dibayar penuh H-7 sebelum Lebaran,\” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, Senin (19/4).

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posko Pengaduan dibuka pada H-10 dan H+7 Lebaran di Kantor Disnaker khusus Bidang Hubungan Industrial, Lantai 8 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot.

\”Pembayaran THR keagamaan ini penuh, kecuali bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 yang disertai dengan pembuktian. Seperti laporan keuangan, produksi, dan penghasilan perusahaan,\” ujar Wan Abdurrahman.

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Keringanan pembayaran THR karyawan bagi perusahaan terdampak Covid-19 dilakukan melalui kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

\”Ada sanksi bagi perusahaan yang mampu tapi tidak membayar penuh THR karyawan. Dan itu segera laporkan ke Posko Pengaduan,\” tegas dia.

Disnaker Kota Bandarlampung akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar SE Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

\”Untuk perusahaan-perusahaan sudah kita imbau lewat WhatsApp Group. Jadi SE Menteri Ketenagakerjaan kita kirim melalui WA Group yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja dan perusahaannya,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:34 WIB

Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:35 WIB

Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB