Disnaker Bandarlampung Bentuk Dewan Pengupahan

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disnaker juga segera membentuk dan menghimpunkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin (22/2), mengatakan hal itu sesuai Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Nantinya hasil survei bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Bandarlampung,\” ujar Wan Abdurrahman.

Pemberian upah, lanjut dia, menggunakan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung yang masih diberlakukan untuk ke depan.

\”Selagi Gubernur belum menentukan edaran baru, pengupahan dengan UMK masih menjadi patokan,\” kata dia.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Siatem pengupahan nantinya akan menggunakan sistem pembayaran perjam atau perhari. Menyikapi banyaknya hari libur saat aturan tersebut berlaku, Wan Abdurrahman meminta agar pekerja dan pengusaha korporatif dalam menentukan kebijakan pengupahan.

\”Sebenarnya sama saja, itu hanya break down dari upah bulanan,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB