Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Disnaker juga segera membentuk dan menghimpunkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin (22/2), mengatakan hal itu sesuai Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
\”Nantinya hasil survei bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Bandarlampung,\” ujar Wan Abdurrahman.
Pemberian upah, lanjut dia, menggunakan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung yang masih diberlakukan untuk ke depan.
\”Selagi Gubernur belum menentukan edaran baru, pengupahan dengan UMK masih menjadi patokan,\” kata dia.
Siatem pengupahan nantinya akan menggunakan sistem pembayaran perjam atau perhari. Menyikapi banyaknya hari libur saat aturan tersebut berlaku, Wan Abdurrahman meminta agar pekerja dan pengusaha korporatif dalam menentukan kebijakan pengupahan.
\”Sebenarnya sama saja, itu hanya break down dari upah bulanan,\” pungkas dia. (Josua)