Disnaker Bandarlampung Bentuk Dewan Pengupahan

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disnaker juga segera membentuk dan menghimpunkan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, Senin (22/2), mengatakan hal itu sesuai Pasal 25 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Nantinya hasil survei bisa digunakan sebagai patokan pemberian nilai upah di Kota Bandarlampung,\” ujar Wan Abdurrahman.

Pemberian upah, lanjut dia, menggunakan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung yang masih diberlakukan untuk ke depan.

\”Selagi Gubernur belum menentukan edaran baru, pengupahan dengan UMK masih menjadi patokan,\” kata dia.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Siatem pengupahan nantinya akan menggunakan sistem pembayaran perjam atau perhari. Menyikapi banyaknya hari libur saat aturan tersebut berlaku, Wan Abdurrahman meminta agar pekerja dan pengusaha korporatif dalam menentukan kebijakan pengupahan.

\”Sebenarnya sama saja, itu hanya break down dari upah bulanan,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB