Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berjanji akan segera menertibkan parkir liar di berbagai jalan protokol.
Pernyataan itu menyusul banyaknya parkir liar yang menjadi sorotan DPRD Kota Bandarlampung lantaran kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam retribusi sehingga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Bandarlampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan pihaknya tidak bisa menarik retribusi dari parkir liar.
“Kendaraan parkir bukan di titik parkir sehingga tidak bisa diambil retribusi dan tidak bisa masuk PAD,” ujar Socrat, Minggu (5/5).
Dia melanjutkan, upaya penertiban itu akan dilakukan secara persuasif. “Kami tindak, tetapi masih bersifat persuasif,” ujar dia.
Untuk itu, Ia meminta kesadaran diri masyarakat untuk tidak melakukan parkir di tempat yang tidak semestinya. (Agis)