Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengawalan terhadap mutu vaksin pada jalur distribusi setelah izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) Vaksin Covid-19 diterbitkan.
Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dengan Nomor 2057300143A1 telah keluar Senin (11/1) sore, dan telah ada kepastian dari MUI bahwa vaksin halal.
Sehingga pelaksanaan vaksinasi bagi pejabat publik pada 14 Januari dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM akan mengawal dan melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan dalam hal pengiriman dan penyimpanan vaksin.
UPT BPOM juga akan melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap sarana industri, sarana distribusi, instalasi farmasi pemerintah di level provinsi dan kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal di atas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung mulai melakukan pendataan terhadap fasilitas kesehatan di kota setempat seperti Puskesmas, rumah sakit, dan klinik kesehatan.
Rosmini Sipayung dari Pelayanan Kesehatan (Yankes) mengatakan pihak Dinkes melakukan persiapan dengan mengikuti aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.
\”Fasilitas yang memberikan pelayanan itu kan harus ketersediaan alat dulu untuk menjamin cold chain atau rantai dinginnya vaksin,\” kata Rosmini di Bandarlampung, Senin (11/1).
Sesuai standar, Vaksin Covid-19 harus disimpan pada suhu 2°-8° celcius.
\”Setiap Puskesmas kita punya penyimpanan vaksin itu supaya terjamin rantai dingin.Jadi vaksin yang kita berikan kepada masyarakat betul-betul vaksin yang baik, terjamin secara standar kualitasnya,\” ujar dia.
Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 disebutkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19 meliputi gudang dan sarana rantai dingin Vaksin Covid-19 serta peralatan pendukung dan logistik.
Gudang dan sarana rantai dingin Vaksin Covid-19 harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi pemerintah.
Peralatan pendukung dan logistik mencakup paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung
tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. (Josua)