Dinilai Memprihatinkan, Legislator Segera Gagas Regulasi Miras

Redaksi

Kamis, 26 April 2018 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung diminta mengentaskan peredaran minuman keras (miras) yang ada di Kota Tapis Berseri, khususnya daerah Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) yang dinilai memprihatinkan.

Permintaan itu disampaikan salah seorang warga TbS, Arif pada reses yang digelar DPRD di Kantor Kecamatan TbS, Kamis (26/4). \”Pak, di sekitar wilayah kami banyak tukang tambal ban yang menjual tuak, tentunya itu kami sangat sayangkan. Jualnya juga enggak pilih-pilih, anak sekolah pun dikasih. Banyak juga warung-warung yang jual miras,\” kata dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Dirinya mengkhawatirkan hal tersebut dapat merusak kawula muda di sana. Bahkan, lanjut dia, ini hal ini dapat berimbas dengan meningkatnya kenakalan remaja dan kriminalitas lantaran efek memabukkan minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bandarlampung Dapil IV, Erika Novelia mengatakan, pihaknya akan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Menurutnya, upaya tersebut dinilai sejalan dengan perkembangan zaman, lantaran saat ini penjual miras mudah ditemukan. Dari lapak, bengkel, hingga kafe banyak menjual minuman beralkohol yang diakuinya lemah dari pengawasan.

\”Akan kita atur takaran berapa alkoholnya dan kawasan mana saja yang dilarang dan diperbolehkan menjual miras,\” ujarnya. Dia menjelaskan, raperda itu nantinya akan mengatur ketentuan kawasan dan komposisi miras yang diperbolehkan beredar.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Imam Santoso yang juga merupakan legislatif dari Dapil IV menjelaskan, hanya tempat yang telah mengantongi izin edar miras yang diperbolehkan, seperti di kafe tertentu.

“Dalam waktu dekat kami akan menggandeng pembahasan raperda dengan menggaet para alim ulama, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak diranah tersebut,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 April 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 April 2026 - 01:12 WIB

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 April 2026 - 01:05 WIB

Jalan Lubuk Dalam–Way Urang Dorong Wisata dan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 01:01 WIB

Shobat di Tanjung Sari, Bupati Egi Beri Hadiah Umrah

Rabu, 29 April 2026 - 00:58 WIB

Pemkab Lamsel–Taspen Perkuat Layanan ASN di MPP

Berita Terbaru

Lampung Selatan

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:01 WIB

Lampung Selatan

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:57 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:51 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Matangkan Penerapan LLTT

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:48 WIB

Lampung Selatan

13 “Wanita Helau” Warnai Peringatan Hari Kartini di Lamsel

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:12 WIB