Dinilai Memprihatinkan, Legislator Segera Gagas Regulasi Miras

Redaksi

Kamis, 26 April 2018 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung diminta mengentaskan peredaran minuman keras (miras) yang ada di Kota Tapis Berseri, khususnya daerah Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) yang dinilai memprihatinkan.

Permintaan itu disampaikan salah seorang warga TbS, Arif pada reses yang digelar DPRD di Kantor Kecamatan TbS, Kamis (26/4). \”Pak, di sekitar wilayah kami banyak tukang tambal ban yang menjual tuak, tentunya itu kami sangat sayangkan. Jualnya juga enggak pilih-pilih, anak sekolah pun dikasih. Banyak juga warung-warung yang jual miras,\” kata dia.

Baca Juga  2 Raperda Dinilai Strategis

Dirinya mengkhawatirkan hal tersebut dapat merusak kawula muda di sana. Bahkan, lanjut dia, ini hal ini dapat berimbas dengan meningkatnya kenakalan remaja dan kriminalitas lantaran efek memabukkan minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Bandarlampung Dapil IV, Erika Novelia mengatakan, pihaknya akan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Eva Dwiana Kelola APBD dengan Prinsip Kehati-hatian

Menurutnya, upaya tersebut dinilai sejalan dengan perkembangan zaman, lantaran saat ini penjual miras mudah ditemukan. Dari lapak, bengkel, hingga kafe banyak menjual minuman beralkohol yang diakuinya lemah dari pengawasan.

\”Akan kita atur takaran berapa alkoholnya dan kawasan mana saja yang dilarang dan diperbolehkan menjual miras,\” ujarnya. Dia menjelaskan, raperda itu nantinya akan mengatur ketentuan kawasan dan komposisi miras yang diperbolehkan beredar.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Buka MTQ ke-51 Tingkat Provinsi, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kebersamaan Jelang Pilkada 2024

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Imam Santoso yang juga merupakan legislatif dari Dapil IV menjelaskan, hanya tempat yang telah mengantongi izin edar miras yang diperbolehkan, seperti di kafe tertentu.

“Dalam waktu dekat kami akan menggandeng pembahasan raperda dengan menggaet para alim ulama, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak diranah tersebut,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Lampung Lepas Peserta GENCARKAN Run 2024
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Buka Kejuaraan Nasional Panahan Berkuda Piala Gubernur 2024
Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru
Pj Sekda Provinsi Lampung Buka Workshop Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)
Peringati HUT Ke-25 DWP Provinsi Lampung dan Hari Ibu, Pj. Ketua DWP Gelar Bakti Sosial
Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung, Ajang Silaturahmi dan Kekompakan sesama Anggota
Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor TKPK 2024, Sinergi dan Inovasi untuk Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB