Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Hanita Farial, menanggapi viralnya video seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Mesuji yang dirantai oleh orang tuanya di dalam rumah.
Bandarlampung (Netizenku.com): Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak kecil dirantai di rumahnya. Berdasarkan informasi yang beredar, tindakan tersebut dilakukan oleh orang tuanya karena sang anak dinilai terlalu aktif.
Hanita Farial menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Mesuji untuk menangani kasus tersebut. Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan pelayanan kesehatan bekerja sama dengan RSUD Mesuji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah pertama, ananda Sonia dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikolog oleh dokter serta psikolog di RSUD Mesuji,” ujar Hanita, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, pendampingan juga diberikan kepada keluarga agar anak tersebut dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan layak.
“Kami menyarankan agar anak dititipkan kepada keluarga besar. Jika tidak memungkinkan, bisa dititipkan kepada orang yang terpercaya,” jelasnya.
Selain menyoroti kasus tersebut, Hanita juga mengingatkan masyarakat terkait meningkatnya kasus pernikahan dini di Provinsi Lampung. Ia menegaskan, pernikahan anak memiliki dampak serius terhadap kesehatan, mental, serta potensi terjadinya stunting.
“Pernikahan dini berdampak pada stunting dan juga kesiapan mental anak. Tubuh dan jiwa mereka belum siap menjadi seorang ibu. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menghindari pernikahan dini,” pungkasnya. (Tauriq)








