Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang perayaan Idul Adha 2024, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung telah bersiap melakukan pengecekan hewan kurban mulai H-14.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Lampung, Anwar Bahri, menyatakan bahwa surat edaran mengenai himbauan dari kementerian pusat terkait hewan kurban telah disiapkan dan akan disebarkan ke 15 kabupaten/kota.
“Biasanya H-14 udah mulai kita mulai pengecekan ke lapangan. Surat edaran juga udah kita buat ke Kabupaten/Kota kemarin juga udah zoom tentang kurban dengan ke Kementrian Pusat. H-7 itu udah di lapak-lapak, lalu H-3 udah di masjid-masjid sampai H+3 biasanya gitu,” kata dia ketika diwawancarai, Kamis (16/5).
Anwar menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim di setiap kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.
Tim itu, jelas dia, terdiri dari dokter hewan dan paramedik yang bertugas memastikan bahwa hewan kurban dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit ternak seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan LSD (Lumpy Skin Disease).
“Tahun kemarin ada sekira 1000 lebih petugas yang kita terjunkan di 15 Kabupaten/Kota, itu ada dokter hewan paramedik yang bertugas mengumpulkan semua peternakan kita untuk menyelesaikan koordinasi ini. Minimal kita bantu informasikan ke masyarakat bahwa ya sapi atau kambing yang dipotong itu harus sehat,” ujarnya.
Mengenai penyakit LSD dan PMK, Anwar menyatakan bahwa situasinya relatif aman berkat upaya vaksinasi yang telah dilakukan. Namun, tingkat kewaspadaan tetap dipertahankan. Untuk memastikan kesehatan hewan kurban saat dijual, pedagang diwajibkan memiliki surat kesehatan hewan.
“Yang penting ada surat kesehatan hewan kalau dia di lalu lintas yang di lapang lapang nanti kita cek dipastikan bahwa yang dijual itu adalah ternak yang sehat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi mengupayakan agar proses pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Namun, karena pemotongan hewan kurban terkait dengan upacara keagamaan, pemotongan di masjid dan tempat lainnya tetap diizinkan di bawah pengawasan Pemprov Lampung. Daerah yang tidak mendapatkan jatah tim pengawas akan melakukan pemotongan secara mandiri.
“Terkait surat himbauan himbauan sudah kami buat tapi belum diedarkan. Kita upayakan sih kalau bisa motong itu di rumah potong hewan tetapi karena ini menyangkut upacara keagamaan maka diizinkan melakukan pemotongan di masjid dan sebagainya di bawah pengawasan teknis yang ada di kabupaten kota.”
“Namun yang jelas antara petugas dengan masjid nggak sebanding. Jadi di daerah yang kekurangan SDM melakukannya secara mandiri, yang penting informasi kita sampai ke sana,” tutupnya. (Luki)