Diduga Lakukan Tindak Kejahatan Manusia, DPRD Lampung Panggil Pihak RSBW

Redaksi

Kamis, 13 September 2018 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Provinsi Lampung akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) terkait dugaan penolakan pasien beberapa hari lalu.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yandri Nazir, jika RS Bumi waras benar menolak pasien, maka perbuatan tidak terpuji tersebut adalah kejahatan manusia yang tak dapat ditoleransi.

Oleh sebab itu, bersama rekan-rekan di Komisi V, Yandri Nazir secepatnya akan melayangkan surat pada manajemen RS Bumi Waras untuk melakukan rapat dengar pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Ini adalah perbuatan yang tidak baik, karenanya harus diusut hingga tuntas. Harus diungkap fakta yang terjadi di lapangan. Apakah benar pihak RS Bumi waras menolak pasien?\” tegas Yandri Nazir saat dihubungi pada Kamis (13/9).

Terkait dugaan Surat Tanda Registrasi (STR) sejumlah tenaga medis di RS Bumi Waras yang telah out of date (kadaluarsa), menurut Yandri Nazir hal tersebut juga menjadi materi pokok dalam rapat dengar pendapat nanti. \”Tentu STR juga akan kita bahas,\” tutupnya.

Terpisah, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras, Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. \”Tidak benar kami menolak pasien, hanya mis komunikasi saja,\” kata Arif.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Meski demikian, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran dimuka sebesar 50 persen pada pasien.

\”Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdoel Muluk,\” katanya.

Sebelumnya diberitakan, RS Bumi Waras diduga menolak pasien yang kurang mampu. Tentu hal ini bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Rumah sakit sejatinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk menaruhkan harapan memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi pasien yang ternyata mendapat perlakuan penolakan pelayanan, apalagi dalam keadaan darurat harus segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “UU Kesehatan”.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB