Dibuka Mulai 31 Agustus, Begini Skema Belajar di Sekolah Kota Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekolah di Kota Bandarlampung bakal dibuka kembali pada 31 Agustus mendatang.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Walikota Bandarlampung, Herman HN, tentang kebijakan pembelajaran pada kondisi kenormalan baru terkait masa darurat covid-19 di Kota Bandarlampung.

\”Sekolah ini 31 Agustus masuknya, sudah ada suratnya dan sudah saya tandatangani juga,\” kata Herman HN, saat ditemui di pemerintahan setempat, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, putusan ini belum seutuhnya atau dapat mengalami perubahan. Sebab, Pemerintah Kota Bandarlampung akan tetap melihat perkembangan situasi penyebaran covid-19 hingga beberapa waktu ke depan.

\”Namun masuk anak sekolah itu kita lihat situasi dan kondisi perkembangan (covid-19),\” ungkapnya.

Secara teknis, dalam surat edaran nomor 420/699/III.01/2020 itu dijabarkan, pihak sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah Kota Bandarlampung (TK,SD, dan SMP) harus melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Di tengah pandemi ini, tampaknya keseriusan pemerintah dengan penerapan new normal dalam skema herd immunity bukan main-main, termasuk pada kegiatan belajar di sekolah.

Penunjang utama dalam penerapannya yakni, siswa dan pendidik yang boleh berkegiatan secara langsung hanya yang dipastikan sehat dan tidak memiliki penyakit berat seperti; obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru, pembulu darah, hamil, atau daya tahan tubuh yang lemah.

Selain itu wali murid juga diminta aktif untuk memastikan anaknya agar mengurangi resiko penularan dalam perjalanan menuju sekolah. Seperti berangkat lebih awal agar mengindari keramaian dan menentukan transportasi yang efektif dalam pencegahan.

Siswa dan guru harus mengenakan masker, membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan setiap hendak memasuki kelas. Tempat duduk siswa juga nantinya akan menerapkan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara tenaga pendidik dan siswa diminta untuk tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan. Siswa juga dilarang meminjam atau menukar pakai perlengkapan sekolah.

Nantinya, kantin siswa tidak diperbolehkan buka. Dengan demikian siswa dianjurkan membawa bekal dari rumah.

Tentunya dalam skema ini, pihak sekolah diminta menjaga kebersihan sekolah, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan fasilitas cuci tangan di setiap kelas dan ruangan. Seluruh fasilitas di sekolah harus disemprot dengan disinfektan setiap harinya.

Selain kebersihan harus dijaga, pihak sekolah diminta untuk menyiapkan dan mengatur titik penjemputan siswa didik agar tidak terjadinya penumpukan.

Kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian seperti upacara bendera, olahraga dan kegiatan ekstrakulikuler sementara ditiadakan.

Kemudian kualitas UKS di sekolah jiga diminta agar ditingkatkan, serta menyediakan tempat pembuangan khusus limbah masker. (Adi)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB