Daftar Billing Ditolak, Warga TBS Kebingungan

Redaksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Warga Kecamatan Telukbetung Selatan tampak kebingungan dengan sistematik zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2019/2020, terkhususnya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandarlampung, Selasa (18/6).

Calon peserta didik baru pengguna jalur Bina Lingkungan (Biling) wilayah TBS itu di tolak ketika hendak mendaftar di sejumlah sekolah yang terdapat pada zona 1, yakni SMPN 4, 9, 23, dan 25.

Berdasarkan hasil wawancara pada sejumlah warga yang mengalami penolakan, seluruh pihak sekolah di zona setempat menolak pendaftaran lantaran menurut pihak sekolah lokasi terlalu jauh.

Baca Juga  Respon Walhi Soal Sumur Resapan di Bandarlampung

Salah satu warga, Ferry Yanti selaku Isteri RT.15 Kelurahan Telukbetung mengungkapkan hal serupa, \”Warga kita yang daftar ke semua sekolah yang di zona itu ditolak. Alasannya karena survey-nya kejauhan. Terus kami diarahkan ke SMP 17 sama 18.\” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Ferry Yanti, pihak sekolah yang masuk pada zona 7 menolak, sebab TBS tidak termasuk pada zona tersebut.\”Nah ini kita bingung. Ketika kita daftar ke SMP yang diarahin itu di tolak juga. Karena memang TBS ini kan zona-nya di zona 1 bukan 7.\” bebernya.

Baca Juga  Walhi Adukan PT Dataran Bahuga Permai Ke Kementerian LHK

Ia mengungkapkan, tidak adanya sebuah surat pengantar apapun yang diberikan kepada warga TBS tersebut. \”Ya kita sih kalau begini tentunya resah, karena terkesan saling lempar jadinya. Di sana kita ditolak, disini kita ditolak. Serba salah.\” ungkapnya.

Untuk diketahui, wilayah zona 1 meliputi Kecamatan Enggal, Tanjungkarang Pusat, dan Telukbetung Selatan. Sedangkan untuk wilayah yang masuk pada zona tujuh antara lain, Kecamatan Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, dan Bumi Waras.

Baca Juga  Jalan-Jalan Sore, Eva Dwiana Borong Opak dan Tape Pedagang Keliling

\”Iya ini tadi pada temuin lurah, cuma kata lurahnya itu sudah sesuai prosedur. Ya harapan kami ini kan rakyat kecil anaknya bisa sekolah, tapi kalau di tolak begini ya gimana.\” tutupnya. (Adi)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata
Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Kegiatan Kepramukaan
Pemprov Lampung Dukung Culture Literary Festival 2025, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul
Kejati Selidiki Terbitnya Sertifikat dan Tagihan PBB di Kawasan TNBBS Lambar
DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju
Pemprov Lampung Dukung Program Sekolah Unggul Garuda dan Kendalikan Inflasi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB