Liwa (Netizenku.com): Belum meredanya penyebaran dan penularan Covid-19 di Lampung Barat hingga saat ini, Satuan tugas (Satgas) penanganan dan pencegahan Covid-19, belum mengizinkan acara pesta atau nayuh didukung hiburan organ tunggal.
Sekretaris Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, mengatakan pihaknya sangat mengerti apa yang dirasakan oleh pelaku seni di wilayah setempat yang tergabung dalam MCL, tetapi sampai saat ini status PPKM yang diatur dalam instruksi bupati Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021 belum dicabut.
\”Diterbitkan instruksi bupati tersebut setelah melalui rapat pembahasan Satgas yang juga di dalamnya Forkompimda, tentang PPKM, salah satu poin penting adalah masyarakat di wilayah kecamatan zona hijau dan kuning boleh mengadakan nayuh atau pesta, tetapi tidak diperbolehkan dengan hiburan organ tunggal,\” kata Maidar, Minggu (23/5).
Jadi kata dia, harapan pelaku seni di Lampung Barat yang tergabung dalam MCL belum dapat dikabulkan, karena saat ini penyebaran dan penularan Covid-19 di Lampung Barat masih ada. Diharapkan dengan berkurangnya aktivitas berkerumun akan mengurangi bahkan meniadakan masyarakat Lampung Barat yang positif Covid-19.
\”Larangan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar kita sebagai umat manusia, jadi tidak ada tujuan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi harus kita sadari bahwa kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat menjadi panglima di Indonesia, untuk itu mari kita berdoa semoga pandemi ini cepat berlalu, sehingga kita kembali hidup normal,\” harap Maidar.
Dijelaskannya, apabila dalam waktu dekat tidak ada lagi penyebaran dan penularan Covid-19 di Lampung Barat, pasti Satgas akan cepat mengambil keputusan bersama, terkait apa yang menjadi harapan pelaku seni bahkan masyarakat secara luas.
\”Pak bupati sangat berkeinginan, ekonomi masyarakat segera bangkit, setelah terpuruk dua tahun terakhir, dan yakinlah apabila kita sama-sama taat akan imbauan pemerintah, pandemi ini akan segera berakhir, dan larangan yang ada saat ini akan segera dicabut, setelah melalui proses kajian bersama anggota Satgas,\” kata Maidar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Music Comunity Lampung Barat (MCL), melalui ketuanya Pangku Hazaroni, dan pemilik usaha organ tunggal Pandawa Musik Suherno, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi, dan atas persetujuan 128 orang anggotanya, meminta Bupati, Parosil Mabsus untuk mencabut larangan adanya hiburan organ tunggal pada acara pesta atau nayuh.
\”Sebagian besar pelaku seni di Lampung Barat, dari pemilik organ tunggal, salon/rias pengantin dan pengusaha tarub, lahan kehidupan utama adalah pada acara pesta atau nayuh, tetapi akibat ada larangan dari pemerintah, semua mengalami kesulitan, untuk itu kami minta pak bupati untuk menarik larangan adalah hiburan organ tunggal,\” kata Pangku, Sabtu (22/5).
Sementara Suherno, pemilik organ tunggal Pandawa Musik, mengaku semenjak ada larangan hiburan organ tunggal pada acara nayuh atau pesta bahkan dalam kegiatan lain, sangat memukul ekonomi dari pemilik usaha, pemain, tekhnisi, bahkan penyanyi, apalagi larangan tersebut sudah memasuki tahun kedua.
\”Kami yang punya usaha saja sangat merasakan, apalagi para pemain organ atau alat musik lain, tekhnisi dan penyanyi yang tidak punya usaha lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, jadi kami harap kebijakan pak bupati terkait larangan tersebut dicabut,\” kata dia. (Iwan/len)