Camat Balikbukit Gerak Cepat Jalankan Instruksi Bupati Tentang PPKM

Redaksi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Menjadi kecamatan yang menyandang status zona merah, akibat masih tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Camat Balikbukit, Edi Jaya Saputra, bergerak cepat menjalankan instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

\”Pasca terbitnya instruksi bupati, saya langsung berkoordinasi dengan lurah dan peratin wilayah Kecamatan Balikbukit, dalam rangka menekan laju pertumbuhan masyarakat yang terpapar Covid-19,\” kata Edi.

Dikatakan Edi, dirinya meminta peratin dan lurah untuk segera mendirikan satgas Covid-19 hingga ke tingkat pemangku/lingkungan yang menjalankan tugas sesuai dengan amanat instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021.

Dijelaskan Edi, Satgas Covid-19 tingkat pekon/lurah sampai pemangku/lingkungan, dibentuk untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat terhadap warga yang positif Covid-19.

Lalu, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak atau tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah pemangku/lingkungan sampai Pukul 20.00 wib, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

\”Amanat instruksi bupati tersebut menjadi kewenangan petugas satgas Covid-19 untuk menjalankannya, bahkan apabila ada masyarakat yang menggelar hajatan di wilayah Balikbukit wajib sifatnya untuk dibubarkan, dengan berkoordinasi terhadap pihak kepolisian dan TNI,\” kata dia.

Baca Juga  Balitbang Bangun Kolaborasi Pengembangan Wisata Lokal

Masih menurut Edi, dirinya juga berharap petugas Satgas yang dibentuk Peratin dan lurah agar secara intens melakukan komunikasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kecamatan.

\”Apabila ada kejadian atau kondisi yang mendesak diambil tindakan, segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak kecamatan, untuk dilakukan penyelesaian bersama,\” kata dia.

Menurut Edi, dengan status zona merah, warga Balikbukit tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas termasuk \”Nayuh\” tentu berpotensi merugikan dalam segala bidang termasuk perkembangan ekonomi masyarakat. Maka yang harus dilakukan adalah dengan menaati 5 M.

Baca Juga  Manjakan Wisatawan, Lambar Adakan Pelatihan Kelola Homestay

\”Saat ini di Lampung Barat yang zona merah hanya Kecamatan Balikbukit, maka kita tidak boleh menjalankan berbagai kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang, termasuk nayuh, untuk itu mari kita disiplin dengan protokol kesehatan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak ada lagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19,\” harapnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Dua Tokoh Ambil Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PDI Perjuangan
Warga Tembelang Temukan Jejak Harimau Sumatera Kelilingi Kandang Sapi
PS Siliwangi-TP Sriwijaya Dukung Mukhlis Basri Maju Pilgub Lampung
48 Siswa SMA Negeri 1 Liwa Lolos SNBP
Tribal Bandarlampung Jelajahi Jalur Trajang Lambar, Ini Rutenya
Edi Novial-Mad Hasnurin, Sepakat Nyawa Manusia Lebih Berharga dari Harimau
Teror Harimau di Suoh, MB Minta Penanganan Cepat
Bambang Kusmanto Kantongi Suara Terbanyak Dapil Lambar 1

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB