Camat Balikbukit Gerak Cepat Jalankan Instruksi Bupati Tentang PPKM

Redaksi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Menjadi kecamatan yang menyandang status zona merah, akibat masih tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Camat Balikbukit, Edi Jaya Saputra, bergerak cepat menjalankan instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.

\”Pasca terbitnya instruksi bupati, saya langsung berkoordinasi dengan lurah dan peratin wilayah Kecamatan Balikbukit, dalam rangka menekan laju pertumbuhan masyarakat yang terpapar Covid-19,\” kata Edi.

Dikatakan Edi, dirinya meminta peratin dan lurah untuk segera mendirikan satgas Covid-19 hingga ke tingkat pemangku/lingkungan yang menjalankan tugas sesuai dengan amanat instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Edi, Satgas Covid-19 tingkat pekon/lurah sampai pemangku/lingkungan, dibentuk untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat terhadap warga yang positif Covid-19.

Lalu, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak atau tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah pemangku/lingkungan sampai Pukul 20.00 wib, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

\”Amanat instruksi bupati tersebut menjadi kewenangan petugas satgas Covid-19 untuk menjalankannya, bahkan apabila ada masyarakat yang menggelar hajatan di wilayah Balikbukit wajib sifatnya untuk dibubarkan, dengan berkoordinasi terhadap pihak kepolisian dan TNI,\” kata dia.

Masih menurut Edi, dirinya juga berharap petugas Satgas yang dibentuk Peratin dan lurah agar secara intens melakukan komunikasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kecamatan.

\”Apabila ada kejadian atau kondisi yang mendesak diambil tindakan, segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak kecamatan, untuk dilakukan penyelesaian bersama,\” kata dia.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Menurut Edi, dengan status zona merah, warga Balikbukit tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas termasuk \”Nayuh\” tentu berpotensi merugikan dalam segala bidang termasuk perkembangan ekonomi masyarakat. Maka yang harus dilakukan adalah dengan menaati 5 M.

\”Saat ini di Lampung Barat yang zona merah hanya Kecamatan Balikbukit, maka kita tidak boleh menjalankan berbagai kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang, termasuk nayuh, untuk itu mari kita disiplin dengan protokol kesehatan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak ada lagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19,\” harapnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB