Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Lahan calon lokasi Pembangunan Sekolah Tinggi Industri (STI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) seluas 10 hektare mempunyai legalitas tanah sah dan menggunakan tanah milik Pemkab yang diadakan/dibeli pada tahun 2016 silam.
Lokasi tanah tersebut berada di BRD Perbatasan antara Tiyuh Pulung Kencana dengan Tiyuh Candra Mukti dan masuk wilayah administrasi Tiyuh/Kampung (Desa Kantong) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Sofyan Nur, S.Sos, M.IP mengatakan calon lokasi STI saat ini tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Bahkan, lahan yang telah dibeli Pemkab Tubaba pada 2016 silam tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemkab Tubaba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Tidak ada masalah itu, tidak dalam sengketa. Bahkan tanah itu sertifikatnya sudah dibalik nama atas nama Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat,\” kata dia kepada Netizenku.com, Kamis (29/8)
Sofyan memaparkan, tanah calon lokasi STI tersebut diperoleh Pemkab atas pembelian dari saudara Ahli waris Zikra El-Anwar dengan nomor Sertifikat Hak milik nomor 7/TBT seluas 96.400 M2 atas nama Hj.Umniah, dan Sertifikat nomor 8/TBT atas nama H. Lukman Anwar seluas 102.300 M2 pada 2016, melalui proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah.
\”Tanah ini sebagian akan digunakan untuk pembangunan STI bantuan Kementerian Perindustrian RI, dan sebagian lagi akan digunakan untuk pembangunan ruang terbuka hijau. Saat ini, tanah tersebut dalam proses landclearing sejak Selasa (27/8) lalu,\” paparnya.
Menurutnya, pemkab tidak sembarang melakukan pembelian tanah tanpa ada legalitas yang jelas. Bahkan, sebelum membeli tanah pemkab terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi atas kepemilikan tanahnya.
\”Tanah itu sudah masuk Aset daerah bahkan sudah disertifikasi sesuai amanah Permendageri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jadi, tanah itu clear sudah milik pemkab dan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun,\” tegasnya.
Diakuinya, tanah tersebut sebelum dibeli oleh Pemkab ada gejolak dari warga atas nama Lukmansyah, tetapi dalam proses di pengadilan pihaknya selalu kalah hingga ketingkat pengadilan tinggi, PTUN, bahkan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan sertifikat tanahnya.
\”Sepanjang sertifikat itu tidak ada pembatalan dari pihak terkait. Kepemilikan tanahnya legal, dan tidak ada sengketa dengan pihak manapun,\” pungkasnya. (Arie)