Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Suryani

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Dalam aksi tersebut, massa buruh mendesak pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 15 persen.

Lampung (Netizenku.com): Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai sistem pengupahan di Indonesia masih belum berpihak pada kesejahteraan buruh. Ia menyebut, kebijakan upah yang cenderung menguntungkan pemilik modal membuat banyak pekerja hidup dalam kondisi serba terbatas.

Baca Juga  Peringati HKG ke-54, TP PKK Lampung Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Upah murah dengan sistem kapitalisme yang terjadi di Indonesia membuat kita semua sengsara. Banyak perusahaan hanya membayar sebatas UMP, bukan berdasarkan standar kebutuhan layak,” tegas Yohanes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, usulan kenaikan 15 persen didasarkan pada hasil perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Jika dihitung rata-rata dari Januari hingga November, seharusnya kenaikan berada di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen agar ada ruang peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga  Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan pemerintah daerah masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Kita menunggu formula terbaik yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Nantinya, hal itu akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan dan penerapan UMP,” ujar Agus.

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Prioritas Fungsional Jelang Lebaran

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai langkah untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi pekerja di berbagai sektor.

“Kami sudah menerima sejumlah usulan dari serikat pekerja, mulai dari 8,3 persen, 8,5 persen hingga 15 persen. Semua aspirasi kami tampung, namun keputusan akhir tetap akan mengikuti ketentuan pusat,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Pengendalian PMK Diperkuat, Lampung Genjot Vaksinasi Jelang Iduladha 2026
Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan
Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran
Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB