Bupati Lampung Tengah: Saya Copot Pejabat Tidak Berprestasi

Avatar

Senin, 15 Oktober 2018 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Surya/Nk)

(Foto: Surya/Nk)

Lampung Tengah (Netizenklu.com): Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto akan mencopot pejabat Eselon III, IV, dan Pejabat Fungsional yang tidak memiliki prestasi.

Hal ini ditegaskannya di sela pelantikan 370 pegawai eselon III, IV dan fungsional, di Gunung Sugih, Senin (15/10/2018).

Loekman mengatakan, pasca dilantik, para pejabat ini nantinya akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat

Selama enam bulan masa evaluasi, mereka yang menduduki posisi barunya di pemerintahan, masih memungkinkan untuk dipindahkan atau dicopot jabatannya.

\”Kita akan lihat enam bulan jabatan mereka. Kalau tidak menunjukkan prestasi lebih baik dari sebelumnya, kita akan lakukan evaluasi, perpindahan jabatan atau bahkan kita copot (dari posisinya),\” tukasnya.

Loekman menyampaikan, para pejabat yang diambil sumpah jabatannya hari ini merupakan hasil kinerja mereka. Tidak ada unsur sogok menyogok untuk bisa menduduki satu jabatan.

Baca Juga  Harlah PKB, Nunik Tegaskan Politik Harus Hadir dan Memberikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

\”Kalau ada (laporan hasil sogok menyogok) mengatasnamakan saya, Sekda (Adi Erlansyah) atau Kepala BKPSDM (Candra Puasati) lapor ke saya. Kalau presiden bilang kasih Rp 200 juta (bagi pelapor korupsi), dari saya, saya tambahi Rp 300 juta,\” ujarnya.

Sementara terkait kemungkinan rolling jabatan eselon II, bupati tidak tahu pasti apakah ada atau tidak.

Baca Juga  Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

\”Kalau itu ada aturannya lagi, berbeda. Tidak tahu kalau (ada atau tidak rolling) dalam waktu dekat ini,\” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Candra Puasati menjelaskan, kegiatan rolling merupakan hal wajar dalam organisasi pemerintahan.

\”Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan bupati. Semuanya untuk jenjang karier dan penyegaran roda organisasi,\” jelasnya. (sansurya)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB