Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruh masyarakat di kabupaten setempat.
Pencetakan SPPT tahunan PBB tersebut dilakukan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, dengan target pendapatan dari sektor PBB mencapai Rp7,5 miliar.
Kepala BPPRD Tubaba, Aria Septajaya Sesunan, melalui Sekretarisnya, Ainuddin Salam, mengatakan pihaknya menargetkan SPPT PBB tersebut dapat didistribusikan ke seluruh tiyuh di Tubaba pada akhir Maret dan awal April 2021 mendatang.
\”Ada sekitar 150 ribu lembar SPPT yang kami cetak, targetnya akhir Maret sudah didistribusikan ke seluruh tiyuh melalui tim-tim yang dibentuk,\” kata dia di ruang kerjanya, Rabu (3/3).
Dalam pendistribusian SPPT, lanjut dia, pihaknya akan membuat tim yang didalamnya terdapat OPD dan instansi yang memiliki keterkaitan erat dengan pajak dan retribusi, seperti PT PLN dalam memaksimalkan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Dinas PMPTSP, dan Satpol-PP sebagai penegak Perda.
\”Pembagiannya dilakukan perkecamatan melalui tim-tim yang dibentuk dan dihadiri asisten, nanti para camat yang mengundang seluruh kepalo tiyuh. Saat pendistribusian tersebut kita juga melakukan sosialisasi terkait pajak dan retribusi,\” jelas pria yang sebelumnya menjabat Sekretaris di BPKAD Tubaba ini.
Menurutnya, dari total target pendapatan dari pajak dan retribusi senilai Rp18,2 miliar, Pemkab Tubaba menargetkan pendapatan PAD dari sektor PBB mencapai Rp7,5 miliar.
\”Untuk memaksimalkan target ini, membutuhkan peran serta semua pihak, baik aparatur tiyuh maupun masyarakat itu sendiri, tanpa kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak target ini tidak akan tercapai, dan ini juga bisa menjadi salah satu hambatan dalam percepatan pembangunan di Tubaba,\” ulasnya.
Ainuddin berharap, setelah masyarakat dan pelaku usaha menerima SPPT PBB tersebut, pembayarannya jangan menunggu akhir tahun, sehingga hasil pembayaran PBB tersebut nantinya dapat digunakan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan pembangunan pada tahun berjalan.
\”Harapannya masyarakat dan pelaku usaha segera membayar PBB setelah SPPT diterima, dan jangan menunggu akhir tahun baru bayar. Keinginan Pemkab pembayaran dapat dilakukan setiap bulan dengan progres penagihan sehingga hasilnya bisa digunakan untuk belanja pembangunan. Sebab, jika baru terkumpul di akhir tahun, dana hasil PBB ini tidak bisa digunakan untuk belanja dan hanya menjadi Silpa untuk APBD tahun berikutnya,\” terangnya.
Untuk memaksimalkan penagihan PBB tahun ini, pihaknya berharap adanya peran aktif perangkat tiyuh, dan didukung oleh seluruh masyarakatnya, dan para pelaku usaha di wilayah setempat, sehingga target PBB di setiap tiyuh dapat tercapai seratus persen.
\”Dari target PBB ini, ada hak tiyuh melalui dana bagi hasil, dan dana ini juga bisa digunakan untuk mensupport pembangunan di tiyuh masing-masing,\” pungkasnya. (Arie/len)