Lampung Tengah (Netizenku): Kepolisian Sektor Terbanggi Besar, membekuk Yudi Irawan (29) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendridunand mengatakan, Irawan tangkap di kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbangi Besar berdasarkan laporan No Lp: LP/165-B/III/2018/Res Lt/Sek Tebas, Tanggal 27 Maret 2018 dengan korban atas nama Yogie Cristian (27) warga Jalan Soekarno Hatta Gg. Bangau 28 No.158 Rt.02 Rw.06 Kp.Tanjung Harapan, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Tengah.
Hendry mengatakan, tersangka Irawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap. \”Tersangka kita beri tembakan terukur karena ada upaya melawan saat akan ditangkap\” jelasnya, Selasa (27/3).
Dalam menjalankan aksinya, kata Hendry, tersangka beraksi di seputaran Kecamatan Terbanggi Besar dengan menggunakan senjata tajam. Sebelumnya, kata Hendry, tersangka pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar tahun 2013 lalu.
\”Tersangka ini pernah beraksi di 8 TKP (tempat kejadian perkara). Pernah DPO tahun 2013,\” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka diamankan di Mapolsek setempat. \”Tersangka kita kenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,\” tutupnya. (Sansurya)