BEM Poltekkes Tanjungkarang Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK

Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang menyelenggarakan Nonton Bareng (nobar) G30S/PKI dan Aksi Renungan Suci G30S/TWK, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang, pukul 16.45-23.30 Wib.

BEM Poltekkes Tanjungkarang turut mengundang mahasiswa/i  se-Lampung, baik itu perwakilan dari BEM KM Itera, BEM KBM Polinela, BEM IMPM, BEM F FKIP Unila, BEM UTB, serta BEM F FH Unila, dan seluruh mahasiswa/i Poltekkes Tanjungkarang.

Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Sabtu (2/10) malam, kegiatan tersebut sebagai momentum untuk mencoba menyuarakan kembali semangat mahasiswa yang diimplemetasikan dalam acara Nobar G30S/PKI dilanjutkan Aksi Renungan Suci G30S/TWK.

“Untuk memperingati kejadian pembantaian 6 jenderal dan 1 perwira dalam kejadian berdarah G30S/PKI sekaligus memperingati akan matinya Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandai dengan dipecatnya 57 pegawai KPK bertepatan di tanggal 30 September,” kata BEM KM Kementerian Luar Negeri seperti dikutip dalam rilisnya.

Dan ini merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia, mengingat bahwasanya di tanggal tersebut merupakan tanggal dimana terjadi pembantaian terhadap Pahlawan Revolusi, dan pada saat ini pula telah terjadi lagi pembantaian pahlawan pemberantasan tikus berdasi yakni KPK.

Baca Juga  Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
BEM Poltekkes Tanjungkarang Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK
Kegiatan Nobar G30S/PKI & Renungan Suci G30S/TWK BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang, Kamis (30/9), di halaman Graha Kemahasiswaan Poltekkes Tanjungkarang. Foto: Dokumentasi

BEM KM Kementerian Luar Negeri Poltekkes Tanjungkarang menyampaikan beberapa poin yang menjadi landasan mengapa mahasiswa harus turut aktif dalam penyelamatan dan penguatan KPK:

Pertama, KPK dilemahkan dengan terstruktur, sistematis dan masif sejak 2019. Dimulai dengan disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang ditolak oleh banyak kalangan (akademisi, guru besar, mahasiswa, KPK secara lembaga dan masyarakat lainnya).

Kedua, hadirnya UU KPK Nomor 19 Tqhun 2019 menjadi preseden buruk untuk KPK karena banyak catatan di dalamnya yang membuat KPK memiliki kuasa yang makin terbatas dan melemahkan independensi lembaga.

Dialihkannya status pegawai KPK menjadi ASN dan interpretasi KPK yang masuk pada lingkup eksekutif cenderung akan mengganggu independensi.

Ketiga, salah satu bukti melemahnya KPK adalah diterbitkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan dan Penuntutan) Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp4,58 triliun.

Penerbitan SP3 BLBI dinilai sebagai dampak dari adanya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yakni pada Pasal 40 bahwa KPK memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang mana telah dilakukan penyidikan dan penuntutan namun tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Baca Juga  Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Membuka kemungkinan kasus-kasus besar lain yang tidak mampu ditangani dalam 2 tahun akan dilepaskan begitu saja, hal ini buntut dari perubahan UU KPK.

Keempat, Pimpinan KPK bermasalah. Track record Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli dinyatakan melanggar etik berat.

Bertemu dengan orang berperkara, terdapat 26 operasi tangkap tangan (OTT) bocor. Persisnya terjadi usai pegawai ajukan Surat Perintah Penyelidikan, pengajuan Surat Perintah Penyadapan.

Pun terbukti dinyatakan melanggar etik karena gaya hidup mewah menaiki helikopter pulang kampung ke Palembang. Selain itu, Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi yang berat.

Lili Pintauli Siregar diberi sanksi yang menurut Dewas “berat” berupa pemotongan gaji selama 12 bulan. Beberapa pimpinan KPK lainnya juga punya catatan yang kurang baik.

Baca Juga  Anggota DPR: Jangan Lindungi Penembak 3 Polisi Way Kanan

Kelima, TWK yang cacat mengandung rasisme, maladministrasi, dan melanggar HAM.

Temuan dari Ombusman RI dan Komnas HAM bisa menjadi rujukan bagaimana kita melihat proses pelaksanaan TWK.

Terdapat 11 Pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses pelaksanaan TWK, sehingga pemecatan dengan dalih TWK yang cacat tidak selayaknya dilakukan.

Konten pertanyaan di TWK juga sangat aneh dan mengaburkan. Mulai dari pertanyaan hasrat seksual, rasis beragama, menganggu privasi seseorang hingga pertanyaan ritual ibadah.

Keenam, nasib pegawai KPK dengan Putusan Nomor: 70/PUU-XVII/2019 menyampaikan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN itu sendiri.

Kini nasib 57 pegawai KPK dengan penetapan SK Nomor: 1327 sudah jelas. Mereka dipecat dengan tuduhan anti-Pancasila dari TWK yang cacat.

“Janggal sekali, bukankah mereka sudah bertahun-tahun mengabdi membela hak rakyat dan negara dengan melakukan perlawanan terhadap para maling negara. Masih kah dianggap anti-Pancasila?” (Josua)

Berita Terkait

Di atas Rata-rata Nasional, Lampung Bukukan Pendapatan 30,23% Belanja 24,62%
Pemerataan Pembangunan Lampung Bukan Soal Provinsi Baru, Melainkan Kepemimpinan
Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera
Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan
Lampung Jangan Cuma Jadi Penonton
Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi
Margono Dukung Faisol Nahkodai KONI
Dekranasda Lampung Ajak UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:54 WIB

SSB BMP Pringsewu Siap Berlaga di Kejurnas U-10

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:54 WIB

10 Polantas Pringsewu Raih Penghargaan Operasi Ketupat

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:48 WIB

Musrenbang RPJMD Digelar, Ini Visi Pringsewu MAKMUR

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:37 WIB

BPBD Pringsewu Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:06 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu bersama Dinas PUPR meninjau langsung perbaikan Bendungan Widara Payung, Rabu (14/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Ketua PMI Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza (Tengah), Foto: Ist.

Bandarlampung

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung, Sulpakar, Foto: Ist.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat, Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Dana Revolving Sapi Macet, Kejari Tubaba Panggil Pihak Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:14 WIB