Bawa Senpi, Sekelompok Remaja Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang remaja Warga Desa Banjar Agung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Remaja dengan inisial D ini diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir amunisinya di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib.

\”Tersangka D ini kita amankan saat bersama tiga rekannya saat sedang duduk di simpang  Tugu Pengantin Desa Gedongtataan,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP, Vero Aria Radmantyo, Senin (22/6).

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan D ini bermula pada Senin (22/6), sekira pukul 01.00 wib. Anggota Polsek Gedong Tataan mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan tentang adanya sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata api di simpang Tugu Pengantin Desa Gedongtataan.

Menindak lanjuti informasi tersebut piket fungsi Polsek Gedongtataan dipimpin Kanit I Reskrim, Ipda Sunaryo, melakukan penyelidikan di sekitar simpang tugu pengantin dan didapati tiga orang pemuda remaja yang sedang duduk di sekitaran tempat tersebut.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

\”Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap sekelompok pemuda tersebut dan didapati membawa senjata api rakitan jenis revolver berada di pinggang sebelah kanan D. Ketiga pemuda itu dibawa ke Polsek Gedong Tataan, berikut barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,\” jelas kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjut kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam berikut 3 butir amunisi.

Baca Juga  Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

\”Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU DARURAT NO 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 20 Tahun kurungan,\” kata dia. (soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB