Balikbukit Belum Dibolehkan Lakukan Aktivitas Pengumpulan Massa

Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berdasarkan rilis yang disampaikan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dari 15 kecamatan di Lampung Barat, hanya Balikbukit yang belum boleh melakukan aktivitas yang berpotensi pengumpulan massa.

Hal itu, karena Kecamatan Balikbukit yang menjadi pusat pemerintahan Lampung Barat masih menyandang status zona orange. Sementara 10 kecamatan lain dengan status zona hijau dan tiga kecamatan menyandang status zona kuning.

\”Alhamdulillah, sepekan terakhir masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 jauh menurun. Sehingga berdasarkan data per Selasa (2/3) tidak ada kecamatan yang menyandang status zona merah. Kecamatan Balikbukit yang sebelumnya dengan status zona merah menurun jadi zona orange. Sementara Kecamatan Lumbok Seminung dari orange turun jadi zona kuning,\” jelas Sekretaris Satgas Covid 19, Maidar.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maidar, 10 kecamatan dengan status zona hijau, yakni Sumberjaya, Kebun Tebu, Airhitam, Pagardewa, Bandar Negeri Suoh, Suoh, Belalau, Batu Brak, Batu Ketulis dan Gedung Surian. Sementara dengan status kuning, Kecamatan Way Tenong, Sekincau, Sukau dan Lumbok Seminung.

Maka kata Maidar, sesuai dengan instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, masyarakat dengan status zona hijau dan kuning boleh melakukan aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa, termasuk nayuh. Tetapi tetap dengan menjalankan protokol kesehatan,\” jelasnya.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

Selain itu, pada kecamatan dengan zona hijau dan kuning, juga bisa membuka kembali destinasi wisata dan belajar mengajar tatap muka. Dengan ketentuan disesuaikan terhadap instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021.

\”Bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas, termasuk nayuh, undangan diberlakukan dengan sistem ship, masing-masing ship 100 orang, jarak antar kursi minimal satu meter, menggunakan masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan, serta tidak diperbolehkan adanya hiburan organ tunggal,\” beber Maidar.

Baca Juga  Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

Aturan yang sama juga, wajib dilakukan oleh pengelola destinasi wisata. Sementara untuk pelaksanaan belajar mengajar tatap muka, diatur waktu belajar mengajar maksimal tiga jam, jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas.

\”Semua aturan tersebut hanya berlaku di wilayah zona hijau dan kuning, sementara apabila ada masyarakat yang melakukan aktivitas yang sama di zona merah dan orange, pihak keamanan dan satgas wajib melakukan pembubaran,\” ujarnya. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB