Liwa (Netizenku.com): Berdasarkan rilis yang disampaikan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dari 15 kecamatan di Lampung Barat, hanya Balikbukit yang belum boleh melakukan aktivitas yang berpotensi pengumpulan massa.
Hal itu, karena Kecamatan Balikbukit yang menjadi pusat pemerintahan Lampung Barat masih menyandang status zona orange. Sementara 10 kecamatan lain dengan status zona hijau dan tiga kecamatan menyandang status zona kuning.
\”Alhamdulillah, sepekan terakhir masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 jauh menurun. Sehingga berdasarkan data per Selasa (2/3) tidak ada kecamatan yang menyandang status zona merah. Kecamatan Balikbukit yang sebelumnya dengan status zona merah menurun jadi zona orange. Sementara Kecamatan Lumbok Seminung dari orange turun jadi zona kuning,\” jelas Sekretaris Satgas Covid 19, Maidar.
Menurut Maidar, 10 kecamatan dengan status zona hijau, yakni Sumberjaya, Kebun Tebu, Airhitam, Pagardewa, Bandar Negeri Suoh, Suoh, Belalau, Batu Brak, Batu Ketulis dan Gedung Surian. Sementara dengan status kuning, Kecamatan Way Tenong, Sekincau, Sukau dan Lumbok Seminung.
Maka kata Maidar, sesuai dengan instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, masyarakat dengan status zona hijau dan kuning boleh melakukan aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa, termasuk nayuh. Tetapi tetap dengan menjalankan protokol kesehatan,\” jelasnya.
Selain itu, pada kecamatan dengan zona hijau dan kuning, juga bisa membuka kembali destinasi wisata dan belajar mengajar tatap muka. Dengan ketentuan disesuaikan terhadap instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
\”Bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas, termasuk nayuh, undangan diberlakukan dengan sistem ship, masing-masing ship 100 orang, jarak antar kursi minimal satu meter, menggunakan masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan, serta tidak diperbolehkan adanya hiburan organ tunggal,\” beber Maidar.
Aturan yang sama juga, wajib dilakukan oleh pengelola destinasi wisata. Sementara untuk pelaksanaan belajar mengajar tatap muka, diatur waktu belajar mengajar maksimal tiga jam, jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas.
\”Semua aturan tersebut hanya berlaku di wilayah zona hijau dan kuning, sementara apabila ada masyarakat yang melakukan aktivitas yang sama di zona merah dan orange, pihak keamanan dan satgas wajib melakukan pembubaran,\” ujarnya. (Iwan/leni)