Balikbukit Belum Dibolehkan Lakukan Aktivitas Pengumpulan Massa

Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Berdasarkan rilis yang disampaikan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, dari 15 kecamatan di Lampung Barat, hanya Balikbukit yang belum boleh melakukan aktivitas yang berpotensi pengumpulan massa.

Hal itu, karena Kecamatan Balikbukit yang menjadi pusat pemerintahan Lampung Barat masih menyandang status zona orange. Sementara 10 kecamatan lain dengan status zona hijau dan tiga kecamatan menyandang status zona kuning.

\”Alhamdulillah, sepekan terakhir masyarakat yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 jauh menurun. Sehingga berdasarkan data per Selasa (2/3) tidak ada kecamatan yang menyandang status zona merah. Kecamatan Balikbukit yang sebelumnya dengan status zona merah menurun jadi zona orange. Sementara Kecamatan Lumbok Seminung dari orange turun jadi zona kuning,\” jelas Sekretaris Satgas Covid 19, Maidar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maidar, 10 kecamatan dengan status zona hijau, yakni Sumberjaya, Kebun Tebu, Airhitam, Pagardewa, Bandar Negeri Suoh, Suoh, Belalau, Batu Brak, Batu Ketulis dan Gedung Surian. Sementara dengan status kuning, Kecamatan Way Tenong, Sekincau, Sukau dan Lumbok Seminung.

Maka kata Maidar, sesuai dengan instruksi bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, masyarakat dengan status zona hijau dan kuning boleh melakukan aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa, termasuk nayuh. Tetapi tetap dengan menjalankan protokol kesehatan,\” jelasnya.

Selain itu, pada kecamatan dengan zona hijau dan kuning, juga bisa membuka kembali destinasi wisata dan belajar mengajar tatap muka. Dengan ketentuan disesuaikan terhadap instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021.

\”Bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas, termasuk nayuh, undangan diberlakukan dengan sistem ship, masing-masing ship 100 orang, jarak antar kursi minimal satu meter, menggunakan masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan, serta tidak diperbolehkan adanya hiburan organ tunggal,\” beber Maidar.

Aturan yang sama juga, wajib dilakukan oleh pengelola destinasi wisata. Sementara untuk pelaksanaan belajar mengajar tatap muka, diatur waktu belajar mengajar maksimal tiga jam, jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas.

\”Semua aturan tersebut hanya berlaku di wilayah zona hijau dan kuning, sementara apabila ada masyarakat yang melakukan aktivitas yang sama di zona merah dan orange, pihak keamanan dan satgas wajib melakukan pembubaran,\” ujarnya. (Iwan/leni)

Berita Terkait

Pengkab PASI Lampung Barat Gelar Kejurkab
PDA Aisyiyah Lampung Barat Luncurkan PKBM
Pemkab Lambar Serahkan Tiga Besar Hasil Seleksi JPTP
Peringatan HGN 2025, SMAN 1 Liwa Apresiasi Guru Terbaik
Fraksi ADEM Dukung Ranperda Cadangan Pangan Lampung Barat
Lampung Barat Trending: Kepala Sekolah Juara Dunia Ketipu
Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh
Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Senin, 10 November 2025 - 15:03 WIB

Kapolsek Baru Talang Padang Siap Lanjutkan Pengabdian

Kamis, 6 November 2025 - 20:39 WIB

SMAN 1 Abung Tengah Rayakan Kreativitas Siswa Lewat Festival Seni “Persensa”

Senin, 3 November 2025 - 15:49 WIB

Polres Tanggamus Terapkan Layanan SKCK Full Online

Senin, 3 November 2025 - 12:02 WIB

Tanggamus Resmi Tambah Tiga Pekon Baru

Berita Terbaru

Lampung

Wamen Transmigrasi Lepas 45 KK Peserta Program Transmigrasi

Selasa, 16 Des 2025 - 19:08 WIB

Lampung

DPRD Lampung Susun Raperda Perizinan Pertambangan

Selasa, 16 Des 2025 - 14:16 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Waspadai Ancaman Globalisasi

Selasa, 16 Des 2025 - 13:24 WIB

Anggota MPR RI Irham Jafar Lan Putra menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di tiga desa di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Senin 15 Desember 2025.

Lampung Timur

Irham Jafar: Data Penerima Bansos Belum Akurat

Selasa, 16 Des 2025 - 13:23 WIB