Liwa (Netizenku.com): Kesamaan hak antara masyarakat di pekon dan kelurahan untuk mendapatkan anggaran yang dapat dikelola langsung aparat kelurahan dan masyarakat, menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.
Awalnya, bupati berencana menggulirkan program Rp1 miliar satu kelurahan, namun karena sudah menjadi program pusat maka Pemkab Lampung Barat (Lambar), hanya dibebankan menyediakan dana sharing untuk kelurahan.
Kepala Bappeda Lampung Barat Okmal mengatakan, pemberian anggaran untuk kelurahan tersebut berdasarkan rencana bupati dan usulan yang disampaikan masyarakat pada Musrenbang tingkat kecamatan.
\”Pak bupati menginginkan pembangunan yang merata antara pekon dan kelurahan, dan aspirasi yang disampaikan pada Musrenbang Kecamatan, maka awalnya akan kita kucurkan Rp1 miliar satu kelurahan, tetapi pada perkembangannya pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan juga,\” kata Okmal, Kamis (20/12).
Pada APBN TA 2019 pemerintah pusat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,85 miliar untuk lima kelurahan di Lampung Barat, serta dana sharing dari kabupaten masing-masing kelurahan dikucurkan dana Rp350 miliar.
\”Saat ini Lampung Barat memiliki 5 kelurahan, jadi masing-masing kelurahan apabila digabungkan antara kucuran dari pemerintah pusat dengan dana yang disiapkan dalam APBD Lampung Barat TA 2019, setiap kelurahan akan menerima dana kelurahan sebesar Rp750 juga,\” jelas Okmal.
Dana kelurahan pada prinsipnya sama dengan pengelolaan dana desa milik pekon, dimana pengelolaannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, dan dapat dipergunakan untuk pembangunan fisik yang berskala kecil, seperti memperbaiki jalan lingkungan, pembinaan kepemudaan dan kemasyarakatan.(iwan)