Angka Perceraian Tinggi, Mahasiswa IAIN Metro Sosialisasi

Redaksi

Kamis, 20 Februari 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Angka perceraian yang merangkak naik setiap tahunnya menjadi problematika masyarakat yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Salah satunya seperti di Desa Kampung Baru, Kec. Marga Punduh, Kab. Pesawaran.

Mahasiswa  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Lely Handayani, mengungkapkan bahwa banyaknya warga yang berstatus menikah berada di ambang perceraian. Hal itu disebabkan mudahnya pengajukan gugatan perceraian melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN) desa setempat.

Padahal, tugas dan fungsi PPN hanyalah sebagai pencatat pernikahan saja. Di mana PPN tidak berhak atau berkewajiban memproses gugatan perceraian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya hal ini menjadi fenomena sosial tersendiri di masyarakat, yang memang status jenjang pendidikan terakhirnya banyak di tempuh pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sehingganya, masyarakat sangat minim akan informasi mengenai persiapan Pra-nikah maupun kehidupan setelah menikah,” jelas Lely, Kamis (20/2).

Diungkapkan Lely, menurut Sekretaris Desa Kampung Baru, Ajad Sudrajat, angka perceraian yang meningkat setiap tahunnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari ekonomi, perselingkuhan, bahkan faktor internal lainnya dalam rumah tangga.

PPN Desa Kampung Baru juga mengungkapkan hal serupa, realitas di masyarakat mengenai kepercayaan bahwa seorang PPN yang menikahkan pasangan calon suami istri juga mempunyai wewenang menceraikan pasangan suami istri, tentu hal ini juga membuat PPN kebingungan karena minimnya informasi mengenai proses berperkara di Pengadilan Agama.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang jelas mencantumkan salah satu wewenangnya yakni memutuskan perkara perceraian. Maka, PPN tidak mempunyai hak untuk menerima, memeriksa, bahkan memutuskan perkara perceraian.

Menurutnya hal ini menjadi momok tersendiri bagi sepasang suami istri untuk menjalani kehidupan pernikahan.

“Ini sangat kompleks, baik dari segi mental, materi, sosial, agama, dan cita-cita pernikahan yang tentu saja sudah harus tergambar oleh pasangan suami istri. Baik sebelum menjadi, atau bahkan telah berumah tangga,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Oleh sebab itu, melalui KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) IAIN Metro Periode l Tahun 2020, dirinya mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di Dusun Sukatani melalui sosialisasi mengenai \”Kewenangan dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama\”.

Materi yang disampaikan antara lain mengenai wewenang Peradilan Agama dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama. Sehingga dengan kegiatan tersebut masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan pengetahuan lebih terkait persoalan pernikahan ini. (Red)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB