Akademisi: Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Tak Mendesak

Suryani

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari sisi prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan hibah sebesar itu perlu dievaluasi kembali, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Satrya, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, setiap kepala daerah perlu melakukan evaluasi kebijakan (policy evaluation) sebelum menetapkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif.

“Evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Melalui proses itu, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Satrya mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur bahwa penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika kita berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seyogianya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal yang sejatinya mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Dengan adanya dua instruksi presiden tersebut, seyogianya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Satrya. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru