Adopsi Cara Jakarta, Adipura Jadi Tempat Pajang Nama Penunggak Pajak

Redaksi

Selasa, 1 Mei 2018 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi/Ist

Poto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung mengusulkan agar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan nama-nama wajib pajak (WP) yang melakukan penunggakan pajak. Diketahui, hal ini diusulkan guna membuat jera para penunggak pajak.

Salah satu cara yang diusulkan yakni memasang pengumuman di bliboard atau banner tentang siapa dan tempat usaha mana yang menunggak pajak tertinggi.

\”Kalau saya boleh usul, gimana kalau ada pemasangan banner atau bliboard yang memuat nama-nama WP yang melakukan pengemplangan dan menunggak pajak tertinggi, minimal urutan 5 besar,\” ujar anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, M Yusuf Erdiyansyah Putra saat mengadakan hearing dengan BPPRD Bandarlampung, Senin (30/4) lalu.

Ia juga mengatakan , pemasangan ini dilakukan untuk menerapkan sanksi moral, mengadopsi konsep di Jakarta, yang mana WP penunggak pajak dipasang di bliboard. \”Pemasangan ini juga dilakukan ditempat strategis, atau pusat keramaian, seperti bundaran tugu adipura. Pasti tempat usaha itu malu,\” kata dia.

Usulan penempelan stiker yang bertuliskan \”tempat usaha ini menunggak pajak \” pun, lanjut di, bisa dilakukan di tempat penunggak pajak. \”Misalkan ditempel di kaca rumah makan yang menunggak pajak,\” tegas dia.

Baca Juga  Dirgantara Helat HUT ke-4 Bertepatan Momen Hari Ibu

Sementara, Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi menyambut baik usulan tersebut, dan menurutnya hal tersebut  bagus dilakukan. \”Kami terima usulan tersebut, menurut saya itu ide yang menarik, untuk membuat jera penunggak pajak, dan hal ini bisa kita terapkan di Bandarlampung, \”ujar Yanwardi.

Ia juga mengatakan, sanksi moral tersebut dirasa cukup tepat, mengingat usaha BPPRD selama ini kurang berhasil. \”Ya lebih baik sanksi moral saja dilakukan, karena selama ini juga pihak UPT kami juga sudah bosan datang untuk menagih tunggakan pajak yang telah berbulan-bulan,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB