LSM Kompak Soali Pembangunan Anjungan Rumah Adat

Redaksi

Minggu, 1 Juli 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): LSM Kompak Pesawaran mengkritisi pembangunan anjungan Rumah adat Lampung dan rumah adat Bali yang bersumber dari dana APBN tahun 2018 di Museum Transmigrasi Lampung, tepatnya di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran yang dinilai tidak transparan.

Pasalnya, selain pembangunannya terkesan amburadul dari mulai pelaksaaan pembangunan, seperti papan plang proyek kegiatan meski pekerjaan tersebut sudah hampir selesai. Ini artinya pihak rekanan telah kangkangi Perpres 54 tahun 2010.

\”Kita lihat di sini pembangunan anjungan rumah adat Lampung dan rumah adat Bali di lokasi transmigrasi Lampung yang dikerjakan oleh pihak rekanan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan terkesan amburadul,\” ungkap Firli, Ketua LSM Kompak Pesawaran, Minggu (1/7).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Firli, apabila pelaksanaan pekerjaan anjungan tersebut tidak memiliki papan plang proyek, terkesan seperti proyek siluman. \”Kita selaku masyarakat tidak tahu bahwa dana tersebut bersumbur dari mana, dan berapa nilai pekerjaannya serta perusahannya apa yang melaksanakan k pun tidak tahu. Halini tentunya melangar peraturan presiden,\” tegasnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Firli menerangkan, dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012, Perkerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyeknya.

\”Ini kan gak bener masa Pekerjaan anjungan rumah adat  Lampung dan rumah adat Bali yang sudah hampir jadi, papan plang proyek tidak di pasang. Ini terkesan bahwa pelaksanaan proyek atau rekanan tidak mau di kontrol dan diawasi oleh masyarakat,\” terangnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dengan tidak dipasangnya papan proyek, sudah melanggar peraturan UU KIP, yang ancaman bagi pejabat yaitu 1 tahun penjara.

\”Seharusnya, sebelum pekerjaan fisik itu dilaksanakan para rekanan harus mematuhi mekanisme pekerjaannya. Saya yakin rekanan udah tahu akan hal itu. Tapi anehnya kok tidak ditaati. Ini malah dianggap sepele,\” sesalnya. (soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Andika Wibawa Dukung Larangan Vape di Sekolah, Waspadai Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Mikdar Ilyas Sebut Harga Singkong Rp3.150 per Kg Hasil Perjuangan Pansus

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Wamenaker Ajak JARNAS.INDO Perkuat Sinergi Pembangunan Ketenagakerjaan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Berita Terbaru